Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi rupanya mendapat tanggapan positif dari partai politik. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan versi Munas Jakarta Akhmad Ghazali Harahap menilai dengan tidak diberikannya remisi, terpidana korupsi justru terzolimi.
Menurut dia, peraturan yang membatasi hak terpidana korupsi itu perlu diperbaiki.
"Pada waktu yang sama memang perlu dibela orang-orang yang terdzolimi, itu aja," ujar Ghazali dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (14/3).
Dia menyebutkan saat ini ada ketidakadilan yang terjadi dalam penerapan hukum. Ghazali mencontohkan soal pelaku tindak pidana pencucian uang yang bisa saja hanya menjadi korban. Maka, apabila hak untuk mendapatkan remisinya dicabut, akan terjadi penzoliman.
Menurut Ghazali, tidak semua perkara korupsi sudah tepat penanganannya, termasuk yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali pun. Contoh kasus dikabulkannya praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebut dia, adalah contoh nyata adanya pendzaliman tersebut.
Hak narapidana
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak sepakat dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi tindak pidana kejahatan luar biasa. Menurut dia, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus diberikan haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain.
"Ini menjadi sangat diskriminatif ada orang yang diberikan remisi, ada yang ditahan. Padahal prinsip dasar pemberian remisi pada Undang-undang nomor 12 tahun 1995 itu hak. Jadi napi punya hak remisi, punya hak pembebasan bersyarat, punya hak pendidikan untuk mendapat pelayanan. Hak itu ada," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3).
PP yang ada itu, sebut dia, justru menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan undang-undang. Politisi PDI Perjuangan ini kemudian mencontohkan pelaku teror yang harus mendapat persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) apabila ingin mendapat remisi. Demikian juga terpidana korupsi dan narkoba yang harus mendapat pertimbangan dari penegak hukum. Syaratnya harus menjadi whistleblower.
Menurut Yasonna, saat seseorang sudah menjalani hukuman pidana, maka itu menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Konsep penahanan yang dilakukan kementeriannya, kata Yasonna, adalah melakukan pembinaan, bukan pembalasan.
"Jadi kalau sekarang orang sudah ditahan dan memperbaiki (diri) tidak ada gunanya apa-apa, kan diskriminatif," imbuh dia. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News