kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

PPP apresiasi sikap Jokowi cabut lampiran tentang investasi miras


Selasa, 02 Maret 2021 / 15:13 WIB
PPP apresiasi sikap Jokowi cabut lampiran tentang investasi miras
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PPP mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi industri minuman keras (miras). Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Politisi yang akrab disapa Awiek tersebut bilang Jokowi telah mendengarkan suara rakyat.

"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik," ujar Awiek dalam keterangan pers, Selasa (2/3).

Awiek bilang sebagai bagian partai koalisi pemerintah, PPP akan mendukung kebijakan pemerintah. Namun, PPP juga akan memberikan masukan bila terdapat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi publik.

Baca Juga: Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras

Pada keterangan tersebut, Awiek juga mengungkapkan bahwa PPP tak anti terhadap investasi. Namun, investasi yang masuk juga perlu melihat dampaknya ke depan. "PPP sama sekali tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang membangun bukan investasi yang merusak," terang Awiek.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satu lampiran Perpres tersebut membuka investasi industri miras di daerah tertentu yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Beleid tersebut mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Jokowi pun akhirnya memutuskan untuk mencabut lampiran tersebut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," jelas Jokowi.

Selanjutnya: Investasi dibuka, ini kata produsen minuman beralkohol dalam negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×