kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras


Selasa, 02 Maret 2021 / 13:14 WIB
Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras
ILUSTRASI. Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden mengenai investasi minuman keras (miras). Hal ini sebagai respons setelah beleid ini mendapat kritik dari berbagai kalangan.

"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (2/3).

Sebelumnya Perpres tersebut melonggarkan investasi industri miras di daerah tertentu. Antara lain adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Investasi dibuka, ini kata produsen minuman beralkohol dalam negeri

Perpres tersebut pun mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Jokowi bilang telah mendengar masukan dari sejumlah pihak baik tokoh agama mau pun pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama (NU), Muhammadyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan juga masukan dari provinsi," terang Jokowi.

Selanjutnya: Masuk daftar positif investasi, ekonom: Prospek minol nasional masih kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×