kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras


Selasa, 02 Maret 2021 / 13:14 WIB
Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras
ILUSTRASI. Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden mengenai investasi minuman keras (miras). Hal ini sebagai respons setelah beleid ini mendapat kritik dari berbagai kalangan.

"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (2/3).

Sebelumnya Perpres tersebut melonggarkan investasi industri miras di daerah tertentu. Antara lain adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Investasi dibuka, ini kata produsen minuman beralkohol dalam negeri

Perpres tersebut pun mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Jokowi bilang telah mendengar masukan dari sejumlah pihak baik tokoh agama mau pun pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama (NU), Muhammadyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan juga masukan dari provinsi," terang Jokowi.

Selanjutnya: Masuk daftar positif investasi, ekonom: Prospek minol nasional masih kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×