kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras


Selasa, 02 Maret 2021 / 13:14 WIB
Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras
ILUSTRASI. Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden mengenai investasi minuman keras (miras). Hal ini sebagai respons setelah beleid ini mendapat kritik dari berbagai kalangan.

"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (2/3).

Sebelumnya Perpres tersebut melonggarkan investasi industri miras di daerah tertentu. Antara lain adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Investasi dibuka, ini kata produsen minuman beralkohol dalam negeri

Perpres tersebut pun mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Jokowi bilang telah mendengar masukan dari sejumlah pihak baik tokoh agama mau pun pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama (NU), Muhammadyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan juga masukan dari provinsi," terang Jokowi.

Selanjutnya: Masuk daftar positif investasi, ekonom: Prospek minol nasional masih kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×