kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mebel, Elektronik, Aksesori bebas PPNBM


Kamis, 28 Mei 2015 / 11:32 WIB
Mebel, Elektronik, Aksesori bebas PPNBM
ILUSTRASI. Kubis merah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Demi mendongkrak daya beli masyarakat, Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan atas Pajak Penjualan atas Barang Sangat Mewah atau PPnBM. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, beberapa jenis barang yang tidak akan dikenakan PPnBM, antara lain, furnitur dan mebel, elektronik, dan aksesori. Barang-barang tersebut dinilai sudah tidak layak dikategorikan sebagai barang mewah.

Selain potensi penerimaan pajaknya tidak besar, pemerintah juga kesulitan mengejar PPnBM dari barang-barang tersebut. "Jika dibebaskan dari PPnBM) barang ini jadi lebih murah. Mudah-mudahan bisa menggerakkan ekonomi," kata Bambang penuh harap,  Rabu (27/5).

Dengan begitu, barang-barang mewah yang kena pajak adalah otomotif, properti, dan pesawat hingga motor gede. Cuma, Bambang belum memastikan kapan revisi aturan itu selesai. Bambang juga merahasiakan kapan aturan ini mulai diberlakukan. "Ini bisa cepat, tinggal menunggu revisi PMK," imbuh dia.

Hitungan  Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak, dikeluarnya furnitur, aksesoris, mebel elektronik hanya akan mengurangi pajak miliaran rupiah saja. "Potensinya pajak yang hilang tak banyak, hanya miliaran saja," ujar  Sigit Priadi Pramudito, Dirjen Pajak.

Menurut Sigit, pembebasan pajak atas mebel, elektronik dan aksesoris diharapkan bisa mendorong kenaikan pembelian atas barang-barang itu. "Ini bahkan sudah kita omongkan dengan para pengusaha," ujar dia.

Sigit mengklaim, para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung rencana penghapusan PPnBM ketiga jenis barang tadi.

Sejatinya, penghapusan beberapa jenis barang dari daftar PPnBM pernah dilakukan pemerintah pada 2013. Saat itu pemerintah, menghapuskan enam jenis barang selain kendaraan bermotor.

Keenam jenis barang tersebut, yakni peralatan rumahtangga dengan batasan harga di bawah Rp 5 juta-Rp 10 juta, televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp 10 juta dan 40 inci, dan lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp 10 juta.

Selain itu, mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga di bawah Rp 8 juta, pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga Rp 5 juta, serta proyektor dan produk sanitasi dengan batasan harga di bawah Rp 10 juta.

Pengamat pajak,  Prastowo menilai, ketiga jenis barang yang akan dihapus PPnBM-nya memang sudah tidak termasuk lagi dalam kategori barang mewah. "Pemerintah juga harus bekerja lebih keras lagi mengejar pajak dari tiga barang tersebut, karena kebanyakan yang beredar justru  barang-barang black market," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×