kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Revisi PPnBM kurangi penerimaan hingga Rp 800 M


Kamis, 28 Mei 2015 / 21:03 WIB
Revisi PPnBM kurangi penerimaan hingga Rp 800 M
ILUSTRASI. Suasana penumpang KRL commuter line di Stasiun Manggarai, Jakarta (26/6). KONTAN/Muradi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus beberapa jenis barang selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal tersebut dipastikan akan berdampak pada penerimaan pajak.

Meski mengurangi potensi penerimaan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudit tidak khawatir. Sebab, hilangnya penerimaan tidak signifikan.

"Enggak seberapa, sekitar Rp 800 miliar," kata Sigit, Kamis (28/5).

Adapun jenis barang yang dihapuskan tersebut yaitu elektronik, furniture dan mabel, serta aksesoris termasuk tas mewah. Pemerintah berlasan, penghapusan dilakukan lantaran barang tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai barang mewah.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, penarikan pajak dari barang-barang tersebut cukup sulit dilakukan. Apalagi, penerimaan yang dihasilkan juga sangat kecil.

Sementara itu, perkiraan Bambang, potensi penerimaan yang hilang dari penghapusan jenis barang tersebut dari daftar PPnBM hanya sekitar Rp 1 triliun. Hingga kini masih menyiapkan revisi aturan PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika pekan depan proses perubahan payung hukumnya rampung, maka PMK tersebut bisa diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×