kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Pajak menimbang PPnBM berjenjang


Kamis, 07 Mei 2015 / 09:47 WIB
Ditjen Pajak menimbang PPnBM berjenjang
ILUSTRASI. ZZZ CBT Mulai Hari ini (24/11), Begini Cara Cek Apakah Akun Anda Terpilih atau Tidak


Reporter: Adinda Ade Mustami, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah mulai merespon positif usul pengusaha properti untuk mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara berjenjang. Usul ini disampaikan oleh asosiasi Real Estate Indonesia (REI), beberapa waktu lalu.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan telah berdiskusi lagi dengan REI. Hasilnya, pengembang mengusulkan pengenaan PPnBM berdasarkan perhitungan baru. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito menuturkan, REI meminta tarif PPnBM turun dari ketentuan saat ini sebesar 20%. Dalam pertemuan itu, REI mengusulkan tarif PPnBM itu dibuat secara berjenjang berdasarkan batasan luas tertentu. Misalnya, tarif PPnBM dimulai dari angka 5%, 10%, 15%, hingga 20%.

"Jika PPnBM dibuat secara bertahap, pengembang akan membangun lebih luas dari batasan ukuran saat ini, yakni 150 meter persegi (m2) untuk properti apartemen dan kondominium jenis strata title. "Mereka mau membangun ukuran 200 m2 dan mereka yakin pasarnya ada," tutur Sigit, Selasa (5/5).

Tapi, Sigit bilang, Ditjen Pajak belum memutuskan skema pengenaan PPnBM sebagaimana usulan REI. "Tarif bertingkat memang akan menggairahkan properti. Tapi belum kami putuskan, kami masih diskusi," katanya.

Sayangnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Eddy Hussy tak menjawab telepon KONTAN saat dikonfirmasi soal ini.

Saat ini pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.011/2013, tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, termasuk PPnBM di sektor properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×