kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.488.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.585   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.627   67,30   0,89%
  • KOMPAS100 1.187   13,71   1,17%
  • LQ45 949   10,88   1,16%
  • ISSI 230   2,18   0,96%
  • IDX30 486   4,48   0,93%
  • IDXHIDIV20 583   5,85   1,01%
  • IDX80 135   1,50   1,12%
  • IDXV30 141   0,16   0,11%
  • IDXQ30 162   1,45   0,91%

PPN 12% Akan Diterapkan Tahun Depan, Begini Kinerja PPN Indonesia Saat Ini


Selasa, 15 Oktober 2024 / 18:50 WIB
PPN 12% Akan Diterapkan Tahun Depan, Begini Kinerja PPN Indonesia Saat Ini
ILUSTRASI. Foto udara pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021). Kinerja PPN Indonesia masih berada di Bawah Thailand dan Singapura.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (hasil revisi UU HPP), tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski begitu hingga saat ini kinerja PPN Indonesia masih berada di Bawah Thailand dan Singapura. 

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi menjelaskan kinerja PPN Indonesia pada tahun 2018 menjadi perhitungan untuk UU HPP yang disahkan ada tahun 2021. Ia melihat kinerja PPN Indonesia masih berada di bawah Thailand dan Singapura, dimana tarif PPN di Indonesia berada di level 10%, sementara Thailand dan Singapura 7%. 

"Sementara Malaysia itu 6%, Filipina 12% dan rata-rata negara lainnya itu 18%," ungkap Dedi dalam Webinar Nasional, Selasa (15/10). 

Baca Juga: Begini Rekomendasi Saham Metropolitan Land (MTLA) yang Raih Prapenjualan Rp 1,3 T

Meski begitu, C-efficiency PPN Indonesia tercatat 63,58%. Artinya Indonesia baru bisa mengumpulkan 63,58% dari PPN yang seharusnya bisa dipungut. Menurut Dedi hal itu karena masih terdapat barang dan jasa yang belum masuk ke sistem. Selain itu juga disebabkan masih banyaknya fasilitas PPN yang diberikan. 

"Sementara, negara lain seperti Sinagpura mencapai 92,69% bahkan Thailand itu 113,83% karena di sana produk-produk pertanian juga dikenakan PPN, kalau di Indonesia tidak dikenai PPN," jelasnya. 

Dedi menyebutkan jika dibandingkan dengan rata-rata negara Mexico dan Turki Indonesia masih lebih baik. Mexico berada pada level 37,88% dan Turki 46,96%. Ttetapi jika dibandingkan dengan Afrika Selatan 70,24% dan Argentina 83,71% maka kinerja PPN Indonesia masih berada di bawah.

Maka Dedi menambahkan, yang menjadi latar belakang pengaturan kembali PPN Indonesia adalah untuk memperluas basis pemajakan, seperti pemajakan non Barang Kena Pajak (BPK) dan non Jasa Kena Pajak (JKP) menjadi BKP dan JKP sehingga dapat masuk ke dalam system. Kemudian juga tingginya tax expenditure.

"Tax expenditure ini dari PPN menyumbang 65% artinya pemerintah mengeluarkan biaya sangat besar yang sebenarnya adalah potensi pajak melalui insentif dan fasilitas," ujarnya. 

Baca Juga: Satu Dekade UMKM Indonesia: Pemberdayaan Produk Lokal Menembus Pasar Global

Selanjutnya: Neraca Dagang Indonesia Surplus 53 Bulan, Kemenkeu: Daya Tahan Ekonomi Tangguh

Menarik Dibaca: Alasan Tanaman Laba-laba Jadi Favorit Kucing Peliharaan di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×