kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM mikro kembali diperpanjang 9-22 Maret, berikut aturannya


Senin, 08 Maret 2021 / 22:50 WIB
PPKM mikro kembali diperpanjang 9-22 Maret, berikut aturannya
ILUSTRASI. PPKM skala mikro ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Senin (8/3). Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM skala mikro ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Selain diperpanjang, PPKM skala mikro juga akan diperluas ke luar Jawa-Bali. Tiga provinsi baru yang akan menerapkan PPKM skala mikro adalah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara.

"Terdapat tiga provinsi baru yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3).

Jika dibandingkan PPKM mikro sebelumnya, aturan yang diberlakukan pada PPKM perpanjangan ini juga hampir sama. Hanya saja, PPKM mikro kali ini mengizinkan kembali pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50%.

Baca Juga: Kapan PPKM mikro dihentikan? ini kata Menko Airlangga

Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro:

  1. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.
  2. Perkantoran menerapkan 50% work form home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB.
  3. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online.
  4. Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan.
  5. Aturan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  6. Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50% kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan.
  7. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan.
  8. Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan.
  9. Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Baca Juga: PPKM mikro diperpanjang, Kemenkes genjot 3T

Keberhasilan PPKM skala mikro

Airlangga mengklaim, PPKM sukses mengerem jumlah kasus aktif. Hingga Minggu (7/3), ada 147.740 kasus aktif atau turun 9.348 kasus dibandingkan data 21 Februari 2021.

Pada waktu itu, kasus aktif tercatat sebanyak 157.088 kasus. Menurut dia, PPKM juga berhasil menurunkan kasus aktif di 6 dari 7 provinsi yang menerapkan pembatasan kegiatan tersebut.

"Kemudian kita lihat 6 dari 7 provinsi selama pelaksanaan PPKM berhasil menurunkan kasus aktif, seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, DIY, Jateng, dan Jatim," jelas dia.

"Sedangkan tiga provinsi yang berhasil menurunkan, baik jumlah kasus aktif maupun persentase kasus aktif yaitu DKI dan Jawa Timur," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Mikro Kembali Diperpanjang 9-22 Maret, Berikut Aturannya.
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

Baca Juga: PPKM Mikro diperpanjang dan diperluas ke tiga provinsi di luar Jawa-Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×