Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. PPKM Skala mikro ini juga diperpanjang ke tiga provinsi lain.
"Untuk peningkatan pengendalian Covid-19 di level nasional, pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM mikro di provinsi lain di luar Jawa dan Bali. Terdapat 3 provinsi di luar Jawa dan Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/3).
Adapun, 3 provinsi tersebut yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatra Utara. Airlangga pun menyebut bahwa dasar hukum perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2021.
Dia juga mengatakan, parameter penerapan daerah yang menerapkan PPKM mikro masih sama yakni memenuhi salah satu dari parameter berikut, yakni pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
Baca Juga: Airlangga Hartarto sebut PPKM mikro dan vaksinasi berjalan beriringan
Kriteria zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian pun masih sama, yakni terbagi ke dalam zona merah, oranye, kuning dan hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir, dan skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat Rukun Tetangga dan PPKM rumah tangga.
Sementara itu, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tetap sama, kecuali untuk fasilitas umum yang diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50%, dengan pengaturan oleh pemerintah daerah.
"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.
Selanjutnya: PPKM mikro diperpanjang dan diperluas, ini kata ekonomi CORE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News