kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Level 4 Dihapus? Apa Benar? Ini Kata Satgas dan Kemendagri


Rabu, 23 Maret 2022 / 08:23 WIB
PPKM Level 4 Dihapus? Apa Benar? Ini Kata Satgas dan Kemendagri
ILUSTRASI. Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah. PPKM berlaku mulai 22 Maret-4 April 2022 atau selama dua pekan. 

Perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022). 

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan daerah-daerah masuk level 1-3, tidak ada yang masuk level 4. 

Apakah PPKM Level 4 dihapus? 

Penjelasan satgas 

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP, menjelaskan hal tersebut diatur dalam pembukaan Inmendagri. 

"Lihat diktum pembukaan Inmendagri," kata Alex pada Kompas.com, Selasa (22/3/2022). 

Baca Juga: Kabar Baik! Jawa-Bali Bebas Wilayah PPKM Level 4, Periode 22 Maret-4 April 2022

Berikut ini bunyi pembukaan Inmendagri 18/2022: 

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan: 
Kepada: 
1. Gubernur; dan 
2. Bupati/Wali kota," 

Alex menjelaskan, hal tersebut artinya ketentuan PPKM masih berlanjut. PPKM terbagi menjadi 4 level. Namun, saat ini di Jawa-Bali hanya ada daerah level 1-3. 
Oleh karena itu, ketentuan daerah level 4 tidak dicantumkan di Inmendagri. 

"Yang artinya PPKM masih lanjut, kriteria masih sama, hanya kabupaten/kota sudah naik kelas ke PPKM level 1, 2, dan 3," ujar Alex. 

Baca Juga: Kabar Baik! Jawa-Bali Bebas Wilayah PPKM Level 4, Periode 22 Maret-4 April 2022

Berikut bunyi Inmendagri selanjutnya: 

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40 persen (empat puluh persen); dan 
b. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 70 persen (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60 persen (enam puluh persen)." 

"Dengan demikian tidak ada kabupaten kota masuk ke level 4 di Jawa-Bali," imbuh Alex. 

Alex juga menjelaskan, jika nanti kasus kembali naik, maka tidak menutup kemungkinan akan ada daerah yang naik statusnya menjadi level 4. 

"Ya, jika kasus melonjak di kabupaten atau kota," pungkas Alex. 

Baca Juga: Apakah Larangan Mudik Lebaran Kembali Berlaku Tahun 2022? Ini Penjelasan Menko PMK

Ketentuan tidak dicantumkan 

Ketentuan atau pengaturan level 4 dihapus dari Inmendagri 18/2022 juga dijelaskan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA. 

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (22/3/2022), Syafrizal menjelaskan, pengaturan level 4 dihapus, karena tidak ada daerah yang berada di level 4 kali ini. 

"Karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah," ujar Syafrizal dalam siaran pers. 

Menurutnya, saat ini kondisi pandemi di Indonesia membaik secara signifikan yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah. 

Dia menyebut, jumlah daerah yang berstatus level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah. 

Sementara itu, untuk daerah pada level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah. Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1. Saat ini ada 6 daerah masuk PPKM level 1, sebelumnya tidak ada. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah PPKM Level 4 Dihapus? Ini Penjelasan Satgas hingga Kemendagri"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×