kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Level 3 saat Nataru disertai kewajiban vaksin, tes swab, dan pengecekan ketat


Jumat, 19 November 2021 / 23:29 WIB
PPKM Level 3 saat Nataru disertai kewajiban vaksin, tes swab, dan pengecekan ketat
ILUSTRASI. Warga berjalan mengenakan masker menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

“Akan tetapi kita tidak boleh jemawa dengan kondisi yang sudah kita miliki ini. Justru kita harus lebih hati-hati,” ujar Muhajir.

Baca Juga: PPKM longgar, pariwisata Mandalika kembali berdenyut

Ia menjelaskan, sesuai arahan Presiden, pada liburan Nataru tahun ini tidak diadakan penyekatan.

Namun pemerintah menetapkan bahwa orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, denga cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab.

“Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab,” tutur Menko PMK.

Akan halnya jenis tes swab mana yang dibutuhkan, menurutnya, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.

Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat, bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

“Tetapi, seyogyanya, kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Nataru,” tegas Muhajir.

Ia tidak memungkiri tetap adanya kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Nataru. Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN dilarang mengambil cuti pada masa Nataru. Sedangkan pegawai swasta diimbau tidak memanfaatkan libur Nataru untuk cuti.

Baca Juga: Wamenkeu optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4% di 2021 tercapai

Muhajir menilai, saat ini fasyankes dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan ketika Indonesia menghadapi puncak Covid-19 sebelumnya. Namun demikian, ia menekankan, jangan karena semua lebih siap maka masyarakat menjadi teledor atau lengah.

“Lebih baik tidak pernah masuk rumah sakit, walaupun mungkin fasilitas yang disediakan pemerintah sudah lebih baik,” tegasnya.

Selanjutnya: Kementerian PUPR siap dukung penyelenggaraan KTT G20 tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×