Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Indonesia dipastikan tidak akan mendapatkan libur panjang saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Nataru tahun ini.
Kebijakan ini diambil menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Lalu, apa arti PPKM Level 3?
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (18/11/2021).
Arti PPKM Level 3
Sebelumnya, keputusan Level PPKM ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Baca Juga: PPKM level 3 siap berlaku, Kaspersky sarankan belanja online pakai kartu kredit
Penetapan PPKM Level 3 sendiri pada awalnya mengacu pada jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, jumlah kematian, serta angka rawat inap di rumah sakit.
Berikut kriteria PPKM Level 3:
- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
- Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.
Baca Juga: Kata Ekonom Core terkait rencana pemberlakuan PPKM level 3 saat libur Nataru
Konsekuensi PPKM Level 3
Nah, apabila suatu daerah ditetapkan sebagai PPKM Level 3 artinya harus menerapkan beberapa pembatasan sebagai berikut:
- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00.
- Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery
- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 itu diberlakukan seiring dengan tren kasus Covid-19 yang naik. Aturan itu bakal diberlakukan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Dengan demikian, PPKM Level 3 artinya bakal diketatkan agar mobilitas masyarakat dapat terkendali selama Nataru.
Baca Juga: Masyarakat diminta tidak bepergian kecuali penting selama Libur Natal-Tahun Baru
Nantinya, pemerintah akan menerbitkan aturan terbaru lewat Instruksi Mendagri untuk pemberlakuan PPKM Level 3.
"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," demikian bunyi keterangan Kemenko PMK.
Nantinya dengan ditetapkan PPKM Level 3 artinya ada beberapa rencana pengaturan pembatasan selama Nataru antara lain melarang acara kembang api dan petasan, pengaturan ibadah Natal, kunjungan wisata, pawai atau arak-arakan, dan penyesuaian pembukaan pusat perbelanjaan.
Alasan pemerintah tetapkan PPKM Level 3
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia bakal memberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan tahun baru.
Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkap, pemerintah tidak mau ambil risiko bila momen yang terjadi pada akhir tahun tidak terkendali. Otomatis, penularan Covid-19 akan kembali meningkat seperti pada akhir Juni 2021.
"Kita akan memberlakukan PPKM Level 3 antara tanggal 24 (Desember) sampai dengan 1 Januari. Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," kata Airlangga dalam Kompas100 CEO Forum.
Airlangga menuturkan, langkah pemberlakukan PPKM Level 3 artinya adalah langkah antisipatif, meski perayaan Natal dan tahun baru kali ini berbeda dengan perayaan yang sama di tahun lalu.
Tahun ini, sudah lebih banyak masyarakat mendapat vaksinasi. Warga yang mendapat vaksinasi dosis pertama digenjot mencapai 60 persen dan yang mendapat vaksinasi dosis kedua sudah 40 persen secara nasional.
Angka tersebut sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Pada saat Delta varian naik, itu suntikan pertama mencapai 25 persen. Suntikan kedua sudah melampaui 40 persen. Tapi terkait pandemi Covid-19, situasi ke depan yang kita jaga adalah Natal dan Tahun Baru," beber Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, pemerintah akan terus mengakselerasi mekanisme gas dan rem untuk menangani pandemi Covid-19. Metode PPKM Level 3 ini bakal dilakukan hingga pandemi Covid-19 menurun signifikan.
Tercatat saat ini, kasus aktif Indonesia hanya 1 kasus per 100.000 penduduk. Namun di ranah global, negara-negara maju tengah mengalami lonjakan kasus.
"Sekarang di Jerman, Inggris, AS, di atas 30.000 (kasus). Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah gas dan rem akan dilanjutkan. Kita akan rem pada saat tikungan (PPKM Level 3 artinya)," pungkas Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Artinya Apa?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: PPKM Level 3 berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News