kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia saat Nataru, apa artinya?


Jumat, 19 November 2021 / 04:00 WIB
PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia saat Nataru, apa artinya?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Nah, apabila suatu daerah ditetapkan sebagai PPKM Level 3 artinya harus menerapkan beberapa pembatasan sebagai berikut: 

  • Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH) 
  • Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat 
  • Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 
  • Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00 
  • Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00
  • Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 
  • Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. 
  • Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. 
  • Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery 
  • Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring 
  • Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat. 

Sebagai informasi, kebijakan PPKM Level 3 itu diberlakukan seiring dengan tren kasus Covid-19 yang naik. Aturan itu bakal diberlakukan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.  

Dengan demikian, PPKM Level 3 artinya bakal diketatkan agar mobilitas masyarakat dapat terkendali selama Nataru. 

Baca Juga: Masyarakat diminta tidak bepergian kecuali penting selama Libur Natal-Tahun Baru

Nantinya, pemerintah akan menerbitkan aturan terbaru lewat Instruksi Mendagri untuk pemberlakuan PPKM Level 3. 

"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," demikian bunyi keterangan Kemenko PMK.




TERBARU

[X]
×