kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret 2022, Daerah Ini Masih Level 4


Selasa, 08 Maret 2022 / 08:30 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret 2022, Daerah Ini Masih Level 4
ILUSTRASI. PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret 2022, Daerah Ini Masih Level 4


Sumber: covid19.go.id,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk sepekan mendatang hingga 14 Maret 2022. Meski kasus Covid-19 mulai melandai, sejumlah daerah masih berstatus PPKM level 4.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 21.381 kasus baru infeksi virus corona pada Senin 7 Maret 2022. Dengan demikian, sejak pandemi terjadi hingga 7 Maret 2022 tercatat ada 5.770.106 kasus positif Covid-19.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 per 7 Maret 2022 bertambah 48.800 orang sehingga menjadi sebanyak 5.171.402 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 per 7 Maret 2022 di Indonesia bertambah 258 orang menjadi sebanyak 150.430 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 per 7 Maret 2022 di Indonesia mencapai 448.274 kasus, berkurang 27.677 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik. Sejak akhir Februari lalu, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 dan positivity rate di kota-kota besar yang padat penduduknya terus mengalami penurunan. Tingkat keterisian RS Covid-19 di Jawa dan luar Jawa juga masih terkendali.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan meski secara nasional situasi terus menurun namun sejumlah daerah terpantau masih dalam pengawasan pemerintah karena kasus Covid-19 terindikasi naik.

Baca Juga: Aturan Terbaru, Tes Swab dan PCR Tidak Lagi Menjadi Syarat Perjalanan

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan PPKM Jawa-Bali diperpanjang untuk periode 8-14 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang. Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, ada 7 kabupaten/kota yang berstatus level 4. Seluruhnya berada di tiga provinsi. Berikut daerah yang berlaku PPKM level 4 untuk periode 8-14 Maret 2022:

1. PPKM Level 4 di Jawa Tengah

Kota Magelang

2. PPKM Level 4 di DIY

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

3. PPKM Level 4 di Jawa Timur

Kota Madiun

Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 4. Kriteria yang dimaksud antara lain kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Itulah perkembangan kasus Covid-19 hingga 7 Maret 2022 dan daerah berstatus PPKM level 4 di Jawa Bali. Semoga pandemi Covid-19 cepat berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×