kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM diperpanjang, simak syarat perjalanan terbaru dengan kereta hingga pesawat


Selasa, 07 September 2021 / 08:44 WIB
PPKM diperpanjang, simak syarat perjalanan terbaru dengan kereta hingga pesawat
ILUSTRASI. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4. ANTARA FOTO/Fauzan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri. 

Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali. Di luar Jawa-Bali PPKM berlaku 14 hari selama 7-20 September. 

Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Baca Juga: Semakin mudah, ini lokasi dan syarat vaksin Covid-19 Moderna & Pfizer di Jakarta

Kemudian pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. 

Sementara, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta hingga Pesawat"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: PPKM diperpanjang sampai 13 September, aturan makan di mal diperlonggar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×