Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.
Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali. Di luar Jawa-Bali PPKM berlaku 14 hari selama 7-20 September.
Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Semakin mudah, ini lokasi dan syarat vaksin Covid-19 Moderna & Pfizer di Jakarta
Kemudian pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Sementara, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta hingga Pesawat"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana
Selanjutnya: PPKM diperpanjang sampai 13 September, aturan makan di mal diperlonggar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News