kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM diperpanjang, ini aturan resepsi dan akad nikah di PPKM Level 2-4


Selasa, 05 Oktober 2021 / 04:55 WIB
PPKM diperpanjang, ini aturan resepsi dan akad nikah di PPKM Level 2-4
ILUSTRASI. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran di sejumlah sektor. Salah satunya adalah aturan resepsi dan akad nikah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan tujuan menekan penyebaran virus corona, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4. 

Dalam pengumuman yang dilakukan pada Senin (4/10/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa PPKM akan diperpanjang selama 14 hari yaitu 5-18 Oktober 2021. 

Akan tetapi, dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran di sejumlah sektor. Salah satunya adalah aturan resepsi dan akad nikah di PPKM Level 2-4. 

Melansir indonesiabaik.id, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.

Baca Juga: PPKM diperpanjang 5-18 Oktober 2021, apa saja yang berubah?

Aturan pernikahan di PPKM Level 3

Berikut ini aturan resepsi di daerah level 3:

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Aturan pernikahan di PPKM Level 2

Sedangkan, untuk aturan resepsi di daerah level 2 berlaku sebagai berikut:

  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
  • Tidak mengadakan makan di tempat

Baca Juga: Kasus Covid-19 menurun, PPKM masih dilanjutkan hingga 18 Oktober

Bagaimana dengan akad nikah?

Persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021, di mana syarat untuk akad nikah hanya hasil negatif swab antigen.

Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah sepasang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi. 

Swab antigen berlaku minimal 1 X 24 jam sebelum akad nikah. Selain itu, penghulu juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Selanjutnya: Kasus COVID-19 di Indonesia di bawah 1.000, pertama kali sejak Juni tahun lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×