kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.051   -14,96   -0,21%
  • KOMPAS100 1.054   -1,99   -0,19%
  • LQ45 828   -2,98   -0,36%
  • ISSI 214   -0,31   -0,14%
  • IDX30 423   -0,91   -0,21%
  • IDXHIDIV20 513   -0,04   -0,01%
  • IDX80 120   -0,37   -0,30%
  • IDXV30 125   1,10   0,89%
  • IDXQ30 142   0,13   0,09%

PPKM diperpanjang 2 pekan, kegiatan ini wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi


Rabu, 06 Oktober 2021 / 11:44 WIB
PPKM diperpanjang 2 pekan, kegiatan ini wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
ILUSTRASI. PPKM diperpanjang 2 pekan, kegiatan ini wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi


Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 kembali diperpanjang. Selama PPKM diperpanjang, sejumlah kegiatan mewajibkan pesertanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM 2, 3 dan 4.

Seperti diketahui PPKM telah diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 5-18 Oktober 2021. PPKM masih terus diperpanjang guna mengendalikan kasus Covid-19.

Memang, belakangan kasus Covid-19 semakin terkendali. Namun, penambahan kasus Covid-19 masih terjadi setiap hari. 

Berdasarkan data Satgas Covid-19, hingga Selasa (5/10) ada tambahan 1.404 kasus baru positif Covid-19 di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.221.610 kasus positif Covid-19.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 bertambah 2.558 orang sehingga menjadi sebanyak 4.049.449 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 77 orang menjadi sebanyak 142.338 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 29.823 kasus, berkurang 1.231 kasus aktif dibanding sehari sebelumnya.

Selama PPKM diperpanjang, sejumlah kegiatan publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan terbaru yang diterapkan pada masa ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sesuai aturan tersebut, penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku untuk perjalanan domestik, kegiatan masyarakat, kebijakan work from home (WFH), pembukaan restoran/kafe dll.

Baca juga: Cakupan vaksinasi jadi indikator level PPKM, Satgas Covid-19 dorong vaksinasi lansia

Berikut rincian kegiatan baru yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada masa PPKM 5-18 Oktober 2021.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 4
1. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code Pedulilinsungi berwarna hijau atau kuning.

2. Orang yang bekerja di industri ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilinsungi guna melakukan skrining.

4. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 3

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning.

3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat. dan ruang pertemuan berkapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen.

4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilinsungi guna melakukan skrining.

5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.

6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.

7. Restoran/rumah makan, kafe fengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi maksimal pukul 00.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat pedagangan diizinkan buka dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada pengunjung dan pegawai.

10. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.

11. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegnunjung dan pegawai.

12. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 2

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning.

3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat. dan ruang pertemuan berkapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen.

4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilinsungi guna melakukan skrining.

5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.

6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.

7. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi maksimal pukul 00.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat pedagangan diizinkan buka maksimal pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada pengunjung dan pegawai.

10. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam kompetisi sepak bola

Kompetisi sepak bola Liga 1 dapat dilaksanakan maksimal 9 pertandingan dan kompetisi sepakbola Liga 2 dapat dilaksanakan maksimal 8 pertandingan setiap minggunya.

Salah satu ketentuannya yakni seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di kompetisi DBL

Sementara, untuk penyelenggaraan kompetisi Development Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan di Jakarta dan Surabaya.

Salah satu ketentuannya yakni seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Itulah sejumlah kegiatan publik yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Penggunaan PeduliLindungi Selama PPKM 5-18 Oktober 2021",

.

Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: PPKM diperpanjang 18 Oktober, ini syarat perjalanan terbaru di bandara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×