Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli mendatang. Keputusan ini dipandang akan semakin memberatkan para pelaku usaha.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengaku, pihaknya tidak tahu sejauh mana para pelaku usaha bisa bertahan selama masa PPKM darurat, khususnya bagi para pelaku UMKM.
“Karena kemampuan modal UMKM umumnya tidak memungkinkan mereka untuk mempertahankan operasional lebih dari 4 minggu dalam kondisi penerimaan yang turun drastis akibat PPKM darurat,” ungkap dia, Selasa (20/7) malam.
Di sisi lain, Kadin memahami betul urgensi dan logika kebijakan PPKM darurat yang mau tidak mau diterapkan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Memburuknya situasi pandemi tentu dengan sendirinya berdampak negatif terhadap kepercayaan diri masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Baca Juga: Anggaran perlindungan sosial ditambah, mulai bantuan tunai hingga kuota internet
“Maka dari itu, kami berharap kebijakan perpanjangan PPKM darurat ini betul-betul bisa dimaksimalkan untuk menurunkan penyebaran Covid-19 secara signifikan. Kami sangat tidak ingin periode PPKM darurat ini berlangsung lebih lama,” jelas Shinta.
Kadin juga berharap pemerintah juga siap dengan konsekuensi untuk memberikan stimulus-stimulus ekonomi yang dibutuhkan para pelaku usaha agar tetap menjalankan kegiatan ekonomi di tengah berlangsungnya PPKM darurat.
Stimulus bagi pelaku usaha yang diharapkan antara lain berupa stimulus permodalan dan kredit. Dalam hal ini, harus ada stimulus berupa penyuntikan modal baru kepada pelaku usaha yang terdampak PPKM darurat, khususnya UMKM. Stimulus ini idealnya diperbesar agar penerimanya juga lebih banyak.
Adapun stimulus kredit dapat berbentuk restrukturisasi atau penundaan pembayaran pinjaman. Sebab, para pelaku usaha akan membutuhkan waktu untuk mengembalikan likuiditas pasca PPKM darurat. “Alhasil, beban-beban jangka pendek dan menengah harusnya diberikan kelonggaran untuk ditunda,” imbuh Shinta.
Selebihnya, pemerintah perlu memberikan stimulus fiskal baik yang terkait kegiatan usaha seperti bea masuk atau bea keluar, PPh, beban listrik, dan sebagainya, maupun stimulus fiskal yang terkait konsumsi seperti PPn dan PPnBM. Hal ini supaya kegiatan ekonomi bisa terus berjalan secara positif meskipun kondisinya sangat tidak mendukung lantaran ada PPKM darurat.
Selanjutnya: Pelonggaran PPKM dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli, ini sektor yang dibuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News