kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

PPKM Darurat di luar Jawa-Bali berlaku mulai Senin 12 Juli, ini rincian pembatasannya


Jumat, 09 Juli 2021 / 17:56 WIB
PPKM Darurat di luar Jawa-Bali berlaku mulai Senin 12 Juli, ini rincian pembatasannya
ILUSTRASI. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (10/5/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa-Bali mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Adapun 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ada 11 kegiatan masyarakat di 15 Kabupaten/Kota tersebut yang diperketat mulai pekan depan.

Baca Juga: Aprindo: Bisnis ritel non pangan sudah tergerus hampir 90% sebelum PPKM Darurat

1. Kegiatan perkantoran/ tempat kerja: Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

2. Kegiatan belajar mengajar: Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan sektor esensial: Kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat       

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tersebut dibagi menjadi lima kelompok. Pertama, sektor esensial seperti keuangan dan ?perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% WFO.

Kedua, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pemerintah tetapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali

Ketiga, kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. 

Kelima, untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan makan/minum di tempat umum: Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/ Mall hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×