Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Juru bicara ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod menyatakan, pihaknya akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di markas PPI, tanpa menggunakan izin dan menyita uang milik PPI sebesar Rp1 miliar beberapa hari lalu.
"Kami sedang menyusun berbagai surat-surat (pengaduannya) dengan tim kuasa hukum PPI untuk melaporkan KPK ke Mabes Polri," kata Ma'mun yang ditemui usai diskusi berjudul Pemilu 2014 dan Prospek Pemerintahan Presidensial, di markas PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2013).
Dirinya menyebutkan, jika tidak ada halangan pihaknya akan melaporkan hal tersebut minggu depan. Ma'mun menjelaskan, pelaporan PPI ke Bareskrim Mabes Polri akan difokuskan pada tindakan KPK yang telah memasuki teritorial dan menggeledah markas PPI tanpa menggunakan izin resmi.
"Ya, kita fokus pada penggeledahan ini, itu satu kesalahan. Kalau Ruhut (Sitompul) kan bilang, itu tidak ada plangnya (papan nama). Lha, itu ada plangnya," katanya.
Sebelumnya, KPK yang menyita uang kas PPI senilai Rp 1 miliar, sejumlah dokumen dan alat komunikasi milik Anas pada saat penggeledahan pada Selasa (12/11/2013).
Pada saat penyitaan itu, KPK bertujuan mencari jejak manta Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso di rumah Athiyyah Laila. Athiyah dan Machfud sama-sama pernah menjadi pimpinan di PT Dutasari Citralaras.
Beberapa barang, di antaranya, tiga telepon genggam, termasuk BlackBerry, dan sejumlah uang milik Anas Urbaningrum. Selain itu, penyidik KPK juga menyita paspor dan tiga telepon genggam Athiyyah. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News