kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.517   93,00   0,57%
  • IDX 6.797   -110,43   -1,60%
  • KOMPAS100 980   -16,48   -1,65%
  • LQ45 754   -11,18   -1,46%
  • ISSI 221   -3,95   -1,76%
  • IDX30 391   -6,46   -1,63%
  • IDXHIDIV20 458   -8,30   -1,78%
  • IDX80 110   -1,73   -1,55%
  • IDXV30 114   -1,68   -1,45%
  • IDXQ30 126   -2,37   -1,84%

PPh koperasi disederhanakan 2% dari sales


Senin, 03 Oktober 2011 / 09:00 WIB
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Bank Bengkulu.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat akan menyederhanakan pajak penghasilan (PPh) badan bagi koperasi. Nantinya, PPh koperasi akan lebih rendah dibandingkan tarif saat ini. Penyederhanaan pajak tersebut rencananya bakal tertuang dalam Undang-Undang (RUU) Koperasi yang masih dibahas pemerintah dan DPR.

Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartanto mengungkapkan, DPR dan pemerintah akan memberikan insentif yang menarik bagi Koperasi. Karena semangan RUU Koperasi untuk menggairahkan kembali kegiatan koperasi dalam perekonomian di Indonesia. Saat ini DPR dan pemerintah sudah menyepakati, PPh badan untuk koperasi berdasarkan hasil penjualan.

“Insentif PPh koperasi harus dibedakan dengan PT komersial. PPh untuk koperasi sebesar 2% dari sales atau 10% dari penghasilan setelah dihitung dari neraca akhir,” kata Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartanto kepada KONTAN, Jumat (30/9).

Saat ini, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, PPh koperasi sebesar 15% dari total bunga simpanan yang diterima oleh anggota di atas Rp 240.000. Selain itu, sisa hasil usaha (SHU) termasuk sebagai dividen yang merupakan objek PPh 10% sehingga harus masuk di SPT tahunan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak NE Fatimah menyatakan Direktorat Jenderal Pajak sepakat bila pemerintah dan DPR melakukan penyederhanaan PPh untuk koperasi. Namun, persentasenya masih dalam kajian Dijten Pajak bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Sudah ada pembicaraan demgam Menteri Koperasi yang meminta penyederhanaan itu. Tapi, kami masih melakukan analisa hubungan penyederhanaan tersebut dengan aturan pajak yang lainnya, karena harus ada hitung-hitungan akan seperti apa,” kata Fatimah.

Meski memastikan bakal ada penyederhanaan, Ditjen Pajak belum dapat memutuskan apakah perubahan hitungan PPh koperasi tersebut akan tertuang dalam RUU Koperasi atau dalam aturan pajak yang lainnya. Sebab saat ini pemerintah juga sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang Pajak UKM. Bisa saja, perpajakan koperasi dimasukkan dalam PP tersebut.

Sekadar mengingatkan, di dalam PP tentang UKM, Pemerintah mempertimbangkan tarif PPh yang bervariasi tergantung besaran omzet UKM. Pengusaha UKM dengan omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, akan terkena pajak sebesar 3% dari omzet. Pajak ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) sebesar 2% dan pajak pertambahan nilai (PPN) 1%.

Lantas, pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp 300 juta setahun juga tetap terkena pajak. Persentase pajaknya ringan saja, 0,5% dari omzet. Yang akan merasa berat adalah pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar setahun alias pengusaha kelas menengah. Mereka bakal terkena tarif pajak normal sesuai dengan tarif PPh badan sebesar 25% dari laba bersih.

Pengamat perpajakan Darussalam berpendapat, penyederhanaan PPh yang khusus untuk Koperasi merupakan sebuah keniscayaan bagi pemerintah dan penggiat koperasi karena praktek usaha koperasi memang berbeda dengan perusahaan dan UKM. “Untuk koperasi memang harus ada aturan khusus bagaimana pajaknya. Harus lebih sederhana dan tidak memberatkan agar koperasi berkembang,” kata Darussalan.

Apakah perpajakan Koperasi diatur di UU Koperasi, Darussalam berpendapat, aturan mengenai PPh koperasi sebaiknya tidak di atur detil dalam RUU Koperasi. Menurutnya, legalitas tersebut sebaiknya diatur dalam aturan perpajakan. “Dikhawatirkan akan ada dualisme aturan, apalagi aturannya berbeda-beda. Nanti, justru mempersulit pelaksanaannya,” ujar Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×