kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.939   -64,00   -0,40%
  • IDX 7.273   -40,75   -0,56%
  • KOMPAS100 1.115   -6,25   -0,56%
  • LQ45 884   -7,92   -0,89%
  • ISSI 223   0,07   0,03%
  • IDX30 454   -4,90   -1,07%
  • IDXHIDIV20 547   -6,42   -1,16%
  • IDX80 128   -0,78   -0,61%
  • IDXV30 137   -0,57   -0,41%
  • IDXQ30 150   -1,96   -1,29%

PPh dari Tax Amnesty Jilid II Terkumpul Rp 10,38 Triliun per 27 Mei 2022


Jumat, 27 Mei 2022 / 13:21 WIB
PPh dari Tax Amnesty Jilid II Terkumpul Rp 10,38 Triliun per 27 Mei 2022
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II terus bertambah. Hingga 27 Mei 2022, wajib pajak yang sudah melaporkan hartanya sebanyak 51.682 wajib pajak dengan 60.179 surat keterangan. 

Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah dihimpun otoritas fiskal sebesar Rp 10,38 triliun dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkap sebesar Rp 103,32 triliun. 

"Padahal dua hari lalu, jumlah harta bersih yang diungkap masih di bawah Rp 100 triliun. Ini cukup cepat," tutur Yon saat ditemui awak media, Jumat (27/5) di Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Penerimaan Negara dari Tax Amnesty Jilid II Diprediksi Hanya Sekitar Rp 20 Triliun

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 89,24 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,57 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,49 triliun.

Peserta Tax Amnesty II juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN. Wajib pajak juga bisa menempatkan dananya secara langsung di 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022. Beleid ini diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Yon mengimbau, masyarakat untuk menggunakan fasilitas ini secepatnya, karena PPS akan berakhir sekitar 35 hari lagi atau pada 30 Juni 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×