kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPh dari Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 2 Triliun Per 26 Februari 2022


Minggu, 27 Februari 2022 / 11:06 WIB
PPh dari Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 2 Triliun Per 26 Februari 2022
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mencatat, hingga 26 Februari 2022, sebanyak 17.582 WP sudah mengungkapkan hartanya.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah hampir di pengujung Februari 2022, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau lebih awam dengan Tax Amnesty Jilid II, makin bertambah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 26 Februari 2022, sebanyak 17.582 WP sudah mengungkapkan hartanya. 

Berdasarkan informasi dalam laman resmi DJP, sebanyak 19.655 surat keterangan telah dikumpulkan dengan nilai harta bersih yang sudah diungkapkan mencapai Rp 21,12 triliun. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 18,49 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 1,36 triliun merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. 

Baca Juga: Kemenkeu: Investasi Tax Amnesty Jilid II Akan Dorong Transformasi Ekonomi Nasional

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp 1,27 triliun. Asal tahu saja, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). 

Dengan demikian, secara keseluruhan, dari pengungkapan harta hingga periode tersebut, perolehan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemerintah sudah mencapai Rp 2,19 triliun.

Baca Juga: Hore, Kemenkeu Tetapkan Bea Masuk 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×