kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.799   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online


Rabu, 26 Juni 2024 / 17:29 WIB
PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online
ILUSTRASI. Judi Online.? PPATK mengungkap 1.000 lebih anggota legislatif baik DPR maupun DPRD terlibat judi online.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 1.000 lebih anggota legislatif baik DPR maupun DPRD terlibat judi online (Judol).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa transaksi judi online telah menjangkit hingga ke semua kalangan termasuk anggota legislatif. Dia menyebut, total transaksi judol yang dilakukan itu hampir menyentuh Rp 25 miliar.

“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, Sekretariat Kesekjenan, transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan mereka-mereka itu, dan angkanya hampir Rp 25 miliar,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6).

Baca Juga: PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 600 Triliun, Mengalir Kemana Saja?

Ivan menyebutkan, transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif tersebut mulai dari ratusan ribu rupiah hingga miliaran rupiah. Bahkan, kata dia, ada satu orang anggota yang mendepositkan uangnya hingga sekian miliar.

“Itu deposit, jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar rupiah juga,” terang dia.

Selanjutnya, PPATK bakal melaporkan hasil temuan terkait transaksi judi online yang menyeret anggota legislatif tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Di samping itu, Ivan mengungkapkan, hingga kuartal pertama tahun 2024 pihaknya menemukan transaksi judi online sebesar Rp 101 triliun. Sementara sepanjang tahun 2023, PPATK menemukan total transaksi perjudian daring mencapai Rp 327 triliun.

“Jumlah transaksi yang kami analisis secara keseluruhan sudah mencapai 400 juta transaksi, di tahun ini saja kami (menemukan) sudah mencapai 60 juta transaksi untuk sampai bulan ini,” ungkap dia.

Baca Juga: PPATK Mengendus Adanya Indikasi Aktivitas Judi Online Lewat Paylater

Lebih lanjut, Ivan menambahkan, pihaknya telah memetakan bahwa transaksi judi online telah mencakup hingga ke desa-desa. Selain itu, PPATK juga memiliki data-data siapa saja yang terlibat dalam transaksi judi online.

“Kita sudah paham di provinsi mana saja paling banyak, daerah tingkat (dati) II mana saja paling banyak, gender dan profesinya juga ada sampai ke tingkat desa, bahkan profesi-profesi sudah kita petakan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×