kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   -50.000   -1,70%
  • USD/IDR 16.954   -56,00   -0,33%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

PPATK Temukan Transaksi Ilegal Rp 35 triliun di 2022, Mayoritas dari Robot Trading


Kamis, 29 Desember 2022 / 07:13 WIB
PPATK Temukan Transaksi Ilegal Rp 35 triliun di 2022, Mayoritas dari Robot Trading
ILUSTRASI. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) memaparkan kinerja PPATK 2022, Rabu (28/12).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi ilegal mencapai Rp 35 triliun pada tahun 2022.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahunan PPATK mengatakan, mayoritas modus yang digunakan adalah menggunakan instrumen robot trading.

"Banyak sekali modusnya, tapi yang paling mengemuka sekarang penggunaan instrumen fintech dan kripto terkait kepentingan ini," kata Ivan dalam Konferensi pers, di Kantor PPATK, Rabu (28/12).

Sementara modus yang lainya yaitu menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal miliar rupiah.

Selain itu, pelaku mentransfer dana ke perusahan penjual robot trading (U-turn), menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah, hingga menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.

Baca Juga: PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 81 Triliun di Tahun Ini

Modus lain seperti menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau perusahaan payment gateway.

Bahkan, menggunakan rekening yang diatasnamakan nominee untuk menampung dana yang berasal dari anggota atau investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah.

"Pelaku biasanya juga mengiming - imingi barang mewah untuk menarik minat investor," tandas Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×