Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung usulan pemerintah untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2022. Dua RUU tersebut penting karena termasuk ke dalam urusan pencegahan korupsi dan pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pencucian uang dan tindak pidana yang bermotif keuangan dasarnya adalah mereka menikmati hasil dari tindak pidananya. Sehingga, akan penting untuk tidak hanya mempidanakan orangnya saja, tetapi asetnya juga.
"Kita tidak hanya mempidanakan orangnya. Tetapi lebih bagaimana aset-aset yang bersumber dari tindak pidana tadi bisa kemudian disita dilakukan perampasan, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara, jadi haknya diberikan kepada negara. Jadi uu ini tidak bisa diinterpretasikan sebagai mendzolimi di luar HAM," katanya dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun di Jakarta, Selasa (21/12).
Baca Juga: PPATK Ikut Bantu Menambah Penerimaan Pajak Rp 13,73 Miliar
Menurutnya, pihak PPATK berupaya untuk menindak kejahatan luar biasa ini bisa ditangani secara luar biasa dengan menggunakan upaya hukum yang sesuai dengan upaya hukum yang berlaku, dan bahkan diberlakukan juga di berbagai dunia saat ini.
Direktur Hukum PPATK Fitriadi Muslim menambahkan, terkait dengan tidak masuknya RUU Perampasan Aset ke prolegnas 2022, karena badan legislasi masih belum menyepakatinya, sehingga belum masuk ke RUU prioritas.
Ia juga sudah mendapatkan informasi, pemerintah sudah mengusulkan lagi masuk prolegnas 2022. “Pemerintah sudah mengusulkan agar RUU ini masuk ke dalam prioritas 2022 sudah diusulkan, dari Kemenkumham menyampaikan sudah diusulkan dalam pembahasan di Baleg. Tapi ternyata tidak disepakati oleh Baleg dan kemudian diterima pemerintah. Jadi belum masuk prioritas," jelasnya di acara tersebut.
Baca Juga: PPATK merilis ketentuan permintaan informasi untuk mencegah pencucian uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News