kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK merilis ketentuan permintaan informasi untuk mencegah pencucian uang


Selasa, 14 Desember 2021 / 14:19 WIB
PPATK merilis ketentuan permintaan informasi untuk mencegah pencucian uang
ILUSTRASI. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Selasa (14/12).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lewat beleid ini nantinya pihak yang dapat meminta informasi kepada PPATK adalah instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan (PJK), lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kemudian, lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang, dan lembaga intelijen keuangan (financial intelligence unit) negara lain. 

‘’Dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain terkait termasuk tindak pidana pendanaan terorisme, pihak dalam negeri dan pihak luar negeri dapat meminta Informasi ke PPATK,’’ kata Ivan.

Baca Juga: Jokowi angkat Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK 2021-2026

Dijelaskan lebih lanjut, pihak dalam negeri yang dapat meminta informasi meliputi instansi penegak hukum yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Lalu, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Polisi Militer atau Oditur Militer di lingkungan TNI dan instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana asal yang diatur dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Permintaan informasi tersebut dimaksudkan bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, juga untuk tujuan pengangkatan pejabat strategis dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut PPATK, ketentuan yang dikeluarkan ini untuk mempermudah dan mempererat kerja sama dengan instansi, lembaga pemerintah, serta dengan otoritas negara lain baik secara formal dan informal. 

Pada periode Januari hingga Oktober 2021, PPATK telah menghasilkan 499 hasil analisis, 6.316 permintaan informasi kepada PJK Bank, PJK non-bank, instansi atau organisasi lain, dan 20 hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada penyidik. 

Untuk kerjasama yang dibangun dengan para pemangku kepentingan baik di dalam  maupun luar negeri, telah menghasilkan 124 nota kesepahaman dengan instansi dan lembaga pemerintah dan private sektor, serta 60 nota kesepahaman dengan  lembaga intelijen keuangan negara lain.

Baca Juga: Ada PP 109/2021, PPATK berharap tingkat kepatuhan pihak pelapor meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×