kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPATK: e-Wallet dan e-Money Bisa Jadi Modus Politik Uang pada Pemilu 2024


Selasa, 07 November 2023 / 13:21 WIB
PPATK: e-Wallet dan e-Money Bisa Jadi Modus Politik Uang pada Pemilu 2024
ILUSTRASI. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut e wallet dan e-money bisa dijadikan modus melakukan money politics atau politik uang dalam Pemilu 2024. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda mengatakan salah satu yang menjadi kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet adalah tidak diberlakukanya pemantauan kegiatan transaksi. Misalnya dengan menerapkan e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi. 

Dengan demikian, aparat pengawas Pemilu dan penegak hukum akan sangat kesulitan dalam melakukan pelacakan kegiatan politik uang tersebut. 

"PPATK menilai adanya potensi money politic dengan menggunakan e-money dan e-wallet," terang Ivan dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11). 

Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Anggota FATF, PPATK: Perjuangan Panjang

Ivan berujar, kemajuan teknologi memang kerap kali menjadi hambatan dalam penyelesaian hukum. Terlebih, kemajuan ini juga berdampak pada kian beragamnya tindak pencucian uang yang tidak bisa dijangkau dengan upaya hukum. 

Untuk itu, hal yang sama juga perlu dilakukan oleh pemerintah agar bisa selangkah lebih maju dengan para pelaku kejahatan dengan sama-sama memanfaatkan teknologi dalam menegakkan hukum. 

Perlu dilakukan upaya mitigasi melalui pembuatan smart regulation dan juga mendorong sektor privat untuk mengembangkan dan memanfaatkan regulatory tecnology. 

"Salah satu kebijakan pemerintah yang responsif dan antisipatif dalam rangka mitigasi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah dengan menetapkan fintech sebagai pihak pelapor," tutup Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×