kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPA berhasil jual aset Kertas Leces (dalam pailit)


Selasa, 18 Desember 2018 / 21:52 WIB
PPA berhasil jual aset Kertas Leces (dalam pailit)
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Pengelola Aset (persero) berhasil menjual aset kepailitan PT Kertas Leces (persero). Lelang aset Leces sendiri dilakukan PPA selaku kreditur separatis (dengan jaminan) dalam proses kepailitan.

"Iya sudah laku, nilainya tak jauh beda dengan harga limit yang ditetapkan," kata Corporate Secretary PPA Edi Winanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/12).

PPA melelang aset Leces berupa tanah seluas 623 M2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta. Sementara nilai limit lelang ditetapkan Rp 11,492 miliar.

Pelaksanaan lelang sendiri dilakukan pada 11 Desember 2018 lalu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Meski demikian, Edi bilang tim kurator meminta agar hasil penjualan lelang dapat dimasukkan ke dalam boedel pailit.

"Kita diminta kurator untuk memasukan hasil penjualan ke rekening kurator. Tapi seharusnya itu masih masuk hak tanggungan PPA. Karena kami yang eksekusi, kami yang lelang," jelas Edi.

Kurator Kepailitan Leces Rayi Baskara mengafirmasi hal tersebut. Ia menyatakan bahwa permintaan hasil penjualan lelang masuk ke boedel pailit lantaran pelaksanaan lelang melewati ketentuan UU 37/2004.

"Terhadap permohonan lelang memang diajukan oleh PPA, namun karena pelaksanaan hari dan tanggal lelang telah melewati masa insolvensi, maka terhadap hasil lelang masuk ke rekening penampungan kurator," kata Rayi saat dihubungi Kontan.co.id.

Dalam pasal 59 ayat (1) UU 37/2004, kreditur separatis memang diberi waktu hingga 60 hari pascainsolvensi untuk mengeksekusi tanggungan. Sementara Leces dinyatakan insolvensi pada 25 September 2018.

Terkait hal ini, Edi punya tafsir lain. Menurutnya, jangka waktu 60 hari tersebut tak dimulai ketika pelaksanaan lelang, melainkan ketika kreditur mulai melaksanakan proses eksekusi.

"Waktu 60 hari bukan pada pelaksanaan lelang, tapi kapan dimulai pelaksanaan hak-haknya. Misalnya pendaftaran ke KPKNL itu sudah dihitung, dan pelaksanaan tersebut masih berada dalam waktu 60 hari. Meski pelaksanaan lelangnya sudah lewat," papar Edi.

Oleh karenanya meskipun hasil penjualan kelak masuk ke boedel pailit, Edi berharap hasil penjualan tetap diberikan kepada PPA sebagai hak tanggungannya.

Terkait distribusi harta boedel pailit ini, Rayi bilang pihaknya akan menunggu penetapan dari hakim pengawas. "Kalau tidak sesuai hak tanggungan PPA, artinya menyalahi Undang-undang," timpal Edi. Sementara dalam kepailitan Leces, PPA diketahui memegang tagihan separatis senilai Rp 104,706 miliar.

Mengingatkan Leces dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dari permohonan pembatalan homologasi yang diajukan oleh 15 karyawannya.

Permohonan diajukan lantaran karyawan menilai Leces tak memenuhi homologasi dalam proses PKPU terdahulu. Para karyawan Leces ini memegang tagihan senilai Rp 2,51 miliar yang berasal dari gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.

Atas putusan pailit ini sendiri, Plt Direktur Utama Leces Syarif Hidayat telah menyatakan pihaknya telah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 4 Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×