Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses kepailitan PT Kertas Leces (persero) tetap berlangsung, meski perusahaan kertas pelat merah ini mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).
"Berdasarkan pasal 16 ayat (1) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tim kurator tetap melakukan kepengurusan dan pemberesan harta pailit," kata kurator kepailitan Leces Rayi Baskara kepada KONTAN, Senin (15/10).
Sebelumnya, Plt. Direktur Leces Syarif Hidayat bilang telah mengajukan upaya PK terhadap putusan pembatalan perdamaian yang membuat Leces jatuh pailit. Upaya PK diajukan pada 4 Oktober 2018, meski Syarif bilang memori PK masih disusun.
Sementara dlam pasal 16 ayat (2), jika kelak dikabulkan sehingga kepailitan Leces dibatalkan semua tindakan yang telah dilakukan kurator tetap mengikat debitur dan sah.
"Tapi saat ini kita masih fokus soal pengumpulan tagihan, belum mulai menelusuri aset," sambung Rayi.
Asal tahu, Leces dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dari permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh 15 karyawannya pada 25 September 2018 lalu.
Permohonan diajukan lantaran karyawan menilai Leces tak memenuhi homologasi dalam proses PKPU terdahulu. Para karyawan Leces ini memegang tagihan senilai Rp 2,51 miliar yang berasal dari gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.
Sementara itu kuasa hukum pemohon Eko Novriansyah Putra dari Kantor Hukum ENP bilang, pihaknya telah mendaftarkan tagihan kepada kurator.
"Ketika rapat kreditur pertama usai, kurator telah mulai menerima pendaftaran tagihan. Kami tak hanya mendaftar pemohon, melainkan ada 500 kreditur lainnya. Mayoritas memang dari karyawan, tapi ada pula dari perusahaan," kata Eko kepada KONTAN.
PKPU Leces sendiri berakhir homologasi pada 18 Mei 2015. Berdamai, Leces harus merestrukturisasi utang-utangnya senilai total Rp 2,12 triliun dari 431 kreditur. Rinciannya tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.
Dari salinan putusan homologasi, diketahui saat PKPU Leces memiliki tagihan kepada karyawan senilai Rp 221,39 miliar. Nilai tersebut merupakan dari gaji dan pesangon yang belum dibayar Leces kepada kurang lebih 1.500 karyawannya.
Sementara dari isi rencana perdamaian, nilai tagihannya Leces sejatinya bisa direstrukturisasi hampir 50% sehingga menyisakan kewajiban Rp1,11 triliun. Meski akhirnya hal ini juga tak terpenuhi, dan Leces jatuh pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News