kontan.co.id
banner langganan top
Kamis, 27 Maret 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.776.000   7.000   0,40%
  • USD/IDR 16.565   20,00   0,12%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.776.000   7.000   0,40%
  • USD/IDR 16.565   20,00   0,12%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.776.000   7.000   0,40%
  • USD/IDR 16.565   20,00   0,12%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

PP Properti (PPRO) Bereskan Proses PKPU, Utang yang Direstrukturisasi Rp 15,2 Triliun


Selasa, 18 Februari 2025 / 22:02 WIB
PP Properti (PPRO) Bereskan Proses PKPU, Utang yang Direstrukturisasi Rp 15,2 Triliun
ILUSTRASI. Palu persidangan. PT PP Properti Tbk (PPRO) menyelesaikan proses PKPU, yang menjadi langkah signifikan dalam upaya restrukturisasi perusahaan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menjadi langkah signifikan dalam upaya restrukturisasi perusahaan.

Sebelumnya PPRO telah menjadi pihak dalam perkara PKPU yang diajukan PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PPRO, Triangga Kamal, dari Kantor Hukum Kyora mengatakan, pada proses PKPU itu, total utang yang berhasil direstrukturisasi mencapai sekitar Rp 15,2 triliun. 

Baca Juga: Gugatan PKPU Dicabut, PP Properti (PPRO) Beri Penjelasan ke Bursa Efek Indonesia

Dari total utang tersebut, 100% dari total tagihan kreditor perbankan telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan, memberikan jalan bagi perusahaan untuk kembali stabil secara finansial.

"Selain itu, 90% dari total tagihan kreditor konsumen dan vendor juga menyetujui rencana perdamaian yang disusun oleh manajemen perusahaan," tutur Triangga dalam keterangannya, Senin (17/2).

Penyelesaian proses PKPU ini, kata Triangga, menandakan langkah positif bagi PPRO dalam memperbaiki kondisi keuangan dan memperkuat posisi perusahaan di pasar. 

Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan PPRO dapat melanjutkan operasionalnya dengan lebih baik dan fokus pada pertumbuhan bisnis ke depannya.

Baca Juga: Dalam PKPU, PP Properti (PPRO) Tunda Pembayaran Bunga Obligasi

"Keputusan ini juga merupakan hasil dari kerja keras manajemen PPRO yang telah berkomunikasi intensif dengan seluruh kreditor untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak," tambah Triangga.

Melalui rencana perdamaian yang telah disetujui itu, lanjut Triangga, PPRO dapat mengatur kembali kewajiban utangnya dan memperkuat posisi likuiditasnya.

"Dengan selesainya proses PKPU ini, PPRO berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam pembangunan nasional dan menjaga hubungan yang baik dengan kreditor serta mitra bisnisnya," tutup Triangga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPRO Selesaikan Proses PKPU, Restrukturisasi Utang Capai Rp15,2 Triliun, https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/02/18/ppro-selesaikan-proses-pkpu-restrukturisasi-utang-capai-rp152-triliun.

Selanjutnya: KPK Periksa Mantan Bos Pertamina Terkait Masalah Jual Beli Gas PGN

Menarik Dibaca: Simak Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Pada Rabu, 19 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×