kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,74   0,31   0.03%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP Perlindungan Lahan terganjal Perda Tata Ruang


Kamis, 06 Januari 2011 / 20:22 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden sudah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun, PP itu belum bisa berjalan efektif.

Sebab, menurut Menteri Pertanian Suswono, PP itu hanya bisa berjalan jika daerah sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang. "Penetapan ini ada irisan dengan penetapan tata ruang, sebetulnya bisa jalan kalau penetapan dari bupati/walikota sudah dilakukan," kata Suswono, Kamis (6/1/2011).

Artinya, kata Suswono, PP baru bisa efektif pada daerah-daerah yang sudah memiliki Perda tentang tata ruang. "Untuk menetapkan lahan pertanian tentu ada kaitannya dengan tata ruang," ujarnya

Suswono menjelaskan, PP itu mengatur antara lain setiap daerah kabupaten/kota harus menetapkan lahan pertanian. Kemudian, menyiapkan ganti rugi terhadap lahan pertanian yang terpaksa dikonversi.

Dia mencontohkan, jika lahan irigasi teknis yang dikonversi maka ganti rugi tiga kali luas lahan tersebut. "Tapi, untuk melindungi perlu ada penetapan tata ruang dulu oleh bupati/walikota," terang politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Seiring dengan pembuatan PP itu, Suswono mengatakan, pemerintah tetap menganggarkan pencetakan sawah baru. Langkah ini untuk mengimbangi aksi konversi lahan.

Suswono bilang,rencananya tahun 2011 akan mencetak 70 ribu hektare sawah. Dana yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp490 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×