kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP Perdagangan Perbatasan direvisi


Selasa, 12 Mei 2015 / 09:45 WIB
PP Perdagangan Perbatasan direvisi
ILUSTRASI. Pesawat militer Rusia dalam formasi saat latihan flypast, yang menandai peringatan 75 tahun kemenangan atas Nazi Jerman dalam Perang Dunia Kedua, di Moskow, Rusia, 4 Mei 2020.


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah terus menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur perdagangan di wilayah perbatasan. Beleid ini merupakan salah satu RPP yang ditargetkan rampung dan ditandatangani presiden pada tahun ini.

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Bachrul Chairi mengatakan, saat ini RPP Perdagangan di wilayah perbatasan sudah rampung dibahas di Kemdag. "Setelah selesai dari sisi Kemdag, nanti akan dilakukan pembahasan dengan kementerian lain," ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurut Bachrul, RPP ini akan mengatur beberapa hal terkait perdagangan di wilayah perbatasan Indonesia. Salah satunya mengatur tentang mekanisme perdagangan di wilayah perbatasan. Beleid ini juga akan mengatur jenis produk yang boleh diperdagangkan di wilayah perbatasan, termasuk batas nilai transaksi yang diperbolehkan.

Bila beledi ini disetujui, maka kewenangan Kemdag untuk mengatur perdagangan di wilayah perbatasan semakin besar. Asal tahu saja, selama ini pengaturan perdagangan di wilayah perbatasan Indonesia hanya dilakukan di wilayah yang berbatasan langsung dengan dua negara yakni Malaysia dan Filipina.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Pemberdayaan Daerah dan Urusan Logistik Natsir Mansyur bilang, Kadin mendukung agar RPP perdagangan di wilayah perbatasan segera disahkan. Menurutnya, dengan kebijakan ini, maka peraturan perdagangan di perbatasan bisa lebih luas.

Menurut Natsir, pemerintah tidak terlalu membatasi perdagangan di daerah perbatasan. Sebab, jika kebutuhan masyarakat perbatasan hanya mengandalkan pasokan dari dalam negeri, maka biaya yang harus dikeluarkan mereka menjadi lebih tinggi. "Tapi dengan syarat itu hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," kata Natsir.

Soal nilai transaksi juga perlu ditinjau lagi. Dalam aturan lama, batasan nilai transaksi perdagangan di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia ditetapkan hanya RM 600 atau sekitar Rp 2,1 juta per minggu.

Catatan saja, selain mengatur perdagangan di daerah perbatasan, pemerintah berencana mengembangkan infrastruktur di kawasan perdagangan. Pemerintah menargetkan pembangunan lima Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) di wilayah perbatasan selama lima tahun ke depan atau hingga 2019. Pembangunan lima PKSN ini dilakukan demi memeratakan pertumbuhan ekonomi di daerah pintu gerbang dengan negara tetangga.

Data dari Badan Nasional Pengelolaan perbatasan (BNPP) pekan lalu (6/5), pemerintah akan mengembangkan lima daerah yang menjadi PKSN: yakni Kabupaten Sabang, Renai, Nunukan, Sangihe, dan Saumlaki. Lima daerah tersebut ditetapkan menjadi pintu gerbang Indonesia dengan negara lain.

Dengan berstatus PKSN, kesenjangan ekonomi di wilayah perbatasan diharapkan bisa berkurang. Selain itu, lalu lintas perdagangan di sana lebih mudah dikontrol. Di sisi lain, konsekuensinya, pemerintah harus menambah jumlah pengawas perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×