kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

May Day, 50.000 Buruh Siap Geruduk Istana Negara, Ini Tuntutannya


Selasa, 30 April 2024 / 11:35 WIB
May Day, 50.000 Buruh Siap Geruduk Istana Negara, Ini Tuntutannya
ILUSTRASI. Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai elemen melakukan aksi Mayday dalam memperingati hari Buruh Internasional menuju Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (01/05).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 50.000 buruh yang berasal dari Jakarta, Bogor, Depok Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabk) bakal menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional pada Rabu (1/5). 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan dipusatkan di Istana Negara mulai pukul 9.30 -12.30 WIB.  Selain itu, aksi ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan ratusan ribu buruh. 

Daerah yang akan menggelar aksi di antaranya, Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Jogja, Batam, Medan, Banda Aceh, Palembang, Padang, Bengkuku, dan Pekanbaru. 

Baca Juga: May Day Fiesta, Sebanyak 50.000 Buruh akan Gelar Aksi di Istana Negara

Kemudian Jambi, Lampung, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, Makassar, Konawe, Morowali, Gorontalo, Ambon, Ternate, Jayapura, Mimika, Lani Jaya, dan Tolikara.

"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu: Cabut Omnivus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah)," kata Said Iqbal dalam keteranganya, Selasa (30/3). 

Setidaknya ada 9 alasan buruh menolak aturan tersebut dan terus menyuarakanya. 

Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. 

Baca Juga: KPSI: 50.000 Buruh akan Rayakan May Day Fiesta di Istana Negara

Ketiga, tentang kontrak berulang atau bahkan bisa dilakukan seumur hidup yang merugikan pekerja.

Keempat, pesangon murah yang jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, 

"Aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali," ungkap Said. 

Kelima, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipermudah.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Baca Juga: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Ini Contoh Ucapan Lebaran Penuh Makna

Ketujuh, pengaturan cuti yang tidak berpihak pada buruh. 

Kedelapan, mempermulus masuknya tenaga asing.

Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×