kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.336   50,00   0,31%
  • IDX 7.037   -36,43   -0,52%
  • KOMPAS100 1.032   -4,34   -0,42%
  • LQ45 802   -8,18   -1,01%
  • ISSI 213   0,85   0,40%
  • IDX30 416   -5,72   -1,36%
  • IDXHIDIV20 501   -4,32   -0,85%
  • IDX80 116   -0,66   -0,57%
  • IDXV30 121   -0,24   -0,19%
  • IDXQ30 137   -1,36   -0,98%

PP lelang benda sitaan terbit, KPK: Bisa optimalkan pemulihan kerugian negara


Rabu, 27 Oktober 2021 / 18:41 WIB
PP lelang benda sitaan terbit, KPK: Bisa optimalkan pemulihan kerugian negara
ILUSTRASI. Peserta lelang mengikuti lelang barang-barang sitaan KPK di gedung KPK, Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan. Hal itu akan meminimalisasi biaya perawatan.

"Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/10).

Selain mengurangi biaya perawatan, kebijakan tersebut juga mencegah depresiasi aset yang disita. Pada beleid tersebut penyidik atau penuntut umum dapat melakukan lelang benda sitaan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Jokowi teken PP 105/2021, KPK bisa lelang barang sitaan meski masih penyidikan

Ali bilang kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi dinilai dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," ungkapnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tersebut pada 12 Oktober 2021 lalu. PP tersebut berlaku saat diundangkan pada tanggal yang sama.

Selanjutnya: KPK setor Rp 171,9 miliar ke kas negara pada semester I 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×