Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan. Hal itu akan meminimalisasi biaya perawatan.
"Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/10).
Selain mengurangi biaya perawatan, kebijakan tersebut juga mencegah depresiasi aset yang disita. Pada beleid tersebut penyidik atau penuntut umum dapat melakukan lelang benda sitaan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Jokowi teken PP 105/2021, KPK bisa lelang barang sitaan meski masih penyidikan
Ali bilang kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi dinilai dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," ungkapnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tersebut pada 12 Oktober 2021 lalu. PP tersebut berlaku saat diundangkan pada tanggal yang sama.
Selanjutnya: KPK setor Rp 171,9 miliar ke kas negara pada semester I 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News