Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pengusaha berharap PP ini dapat mengakselerasi pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, salah satu kunci utama untuk akselerasi pembangunan dan pelaksanaan proyek strategis nasional adalah kemudahan dan kepastian dalam pertanahan.
Hipmi berharap, dengan regulasi tentang pertanahan untuk kepentingan umum tersebut bisa mengakselerasi program-program pemerintah secara optimal.
"Dengan adanya PP Nomor 19/2021 ini membuat terobosan lebih business friendly, dengan UU nomor 5 tahun 1960 tentang Undang undang Pokok Agraria (UUPA)," kata Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (4/3).
Sementara itu, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, membuat pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional pelaksanaannya diprioritaskan. PP ini merupakan salah satu aturan pelaksana UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Terbit, Kepastian Berinvestasi di KEK Lebih Terjamin
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, aturan ini perubahan dari aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) 71 tahun 2012 yang telah beberapa kali diubah. Terakhir diubah melalui Perpres 71/2012.
Himawan menyatakan, tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan. Di antaranya kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas; kawasan ekonomi khusus; kawasan industri; kawasan pariwisata; kawasan ketahanan pangan; dan kawasan pengembangan teknologi, yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
“Artinya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional (PSN), diprakarsai pemerintah namun dapat dilaksanakan oleh badan usaha. Arti dari dan atau dikuasai tidak tertuju pada pemerintah saja,” kata Himawan kepada Kontan.co.id, Kamis (4/3).
Himawan menyebut, PP tersebut menjadi salah satu aturan yang dapat menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan tujuan hadirnya UU Cipta Kerja yakni menarik investasi.
Selain itu, PP ini menyebutkan, Proyek Strategis Nasional yang belum dimuat dalam rencana tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diberikan dalam bentuk rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh Menteri.
Kemudian, dalam rangka kemudahan Proyek Strategis Nasional, fasilitasi penyelesaian Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyediakan lahan bagi Proyek Strategis Nasional. Dalam hal Pengadaan Tanah belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pengadaan lanah untuk Proyek Strategis Nasional dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud merupakan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, tadan hukum milik negaraf badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pungutan atau pengenaan tarif 0 persen (nol persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Proyek Strategis Nasional.
Selanjutnya: Dewan Nasional KEK optimis PP KEK akan tarik investasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News