kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.520   70,00   0,45%
  • IDX 7.649   21,99   0,29%
  • KOMPAS100 1.191   3,68   0,31%
  • LQ45 949   0,60   0,06%
  • ISSI 231   1,38   0,60%
  • IDX30 486   0,61   0,12%
  • IDXHIDIV20 584   0,36   0,06%
  • IDX80 136   0,39   0,29%
  • IDXV30 142   0,69   0,49%
  • IDXQ30 162   0,37   0,23%

Potret APBN Prabowo, Terhimpit Utang dan Janji Politik


Rabu, 16 Oktober 2024 / 17:11 WIB
Potret APBN Prabowo, Terhimpit Utang dan Janji Politik
ILUSTRASI. Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menjalankan pemerintahannya dengan kondisi fiskal yang terbatas.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menjalankan pemerintahannya dengan kondisi fiskal yang terbatas.

Ini terlihat dari besarnya kebutuhan biaya untuk menjalankan pemerintahannya, mulai dari janji politik seperti makan bergizi gratis (MBG), kabinet yang semakin gemuk hingga menghadapi utang jatuh tempo yang cukup besar.

Belum lama ini terungkap bahwa biaya untuk memenuhi program MBG mencapai Rp 1,2 triliun per harinya. Tentu bukan langkah yang mudah disaat penerimaan negara mulai seret.

Terbaru, Prabowo juga sudah mulai memanggil sekitar 108 para calon menteri dan wakil menteri untuk mengisi kabinet di pemerintahannya. 

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, Rizal Taufikurahman melihat bahwa penambahan K/L pada kabinet Prabowo berpotensi membebani keuangan negara, mengingat kebutuhan anggaran yang juga semakin besar, mulai dari belanja pegawai atau belanja-belanja lainnya.

Baca Juga: Tim Ekonomi Prabowo Diisi Muka Lama, Ini Kata Aprisindo

"Kalau kita lihat lagi, bisa dibayangkan ya, ini hampir 100 orang yang dipanggil dan ini luar biasa. Jadi kementeriannya antara 44 sampai 46 lah," ujar Rizal dalam acara Webinar, Rabu (16/10).

"Jadi ada kenaikan sebanyak 12 K/L yang ditambahkan dibandingkan dengan presiden sebelumnya. Artinya apa? Artinya ini akan menambah beban baru bagi fiskal kita, bagi APBN kita," katanya.

Tidak hanya itu, APBN tahun pertama Prabowo juga akan menanggung utang jatuh tempo yang cukup besar. Berdasarkan catatan KONTAN, utang jatuh tempo yang harus dibayar oleh Prabowo pada 2025 mencapai Rp 800,33 triliun.

Oleh karena itu lah, Dosen Universitas Paramadina, Hendri Satrio memandang kabinet yang akan dibentuk oleh Prabowo masih akan terjebak dalam rezim utang.

Ini terlihat dari keinginan Prabowo yang kembali memilih Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pada pemerintahannya. Dengan begitu, Prabowo akan mudah untuk berutang dalam menjalankan program-programnya mengingat Sri Mulyani merupakan sosok yang dipercaya oleh Bank Internasional maupun pemberi hutang.

"Ya memang rezimnya rezim utang dan hanya Sri Mulyani ini mungkin yang bisa memenuhi ekspektasi presiden untuk membiayai proyek-proyek, untuk membayar utang yang sudah sebelumnya ada," kata Hendri. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah mengalami penurunan per akhir Agustus 2024 yaitu mencapai Rp 8.461,93 triliun.

Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), secara nominal, posisi utang pemerintah tersebut berkurang Rp 40,76 triliun atau turun 0,47% dibandingkan posisi utang pada akhir Juli 2024 yang sebesar Rp 8.502,69 triliun.

Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,49%. Angka ini menurun dari rasio utang terhadap PDB bulan sebelumnya yang sebesar 38,68%.

Baca Juga: Kabinet Gemuk Prabowo Berpotensi Bebani Keuangan Negara

Selanjutnya: BI Perkirakan The Fed Pangkas Suku Bunga November dan Desember Masing-Masing 25 bps

Menarik Dibaca: Tips Kecantikan Luar dan Dalam ala Adriana Lima, Model Victoria Secret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×