kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.136   65,00   0,40%
  • IDX 7.083   2,81   0,04%
  • KOMPAS100 1.051   -4,20   -0,40%
  • LQ45 820   -5,73   -0,69%
  • ISSI 213   0,28   0,13%
  • IDX30 420   -4,57   -1,08%
  • IDXHIDIV20 500   -6,00   -1,18%
  • IDX80 120   -0,46   -0,38%
  • IDXV30 125   0,31   0,25%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Potensi Penerimaan Tambahan dari PPN 12% untuk Barang Mewah Mentok Rp 3,5 Triliun


Senin, 06 Januari 2025 / 16:12 WIB
Potensi Penerimaan Tambahan dari PPN 12% untuk Barang Mewah Mentok Rp 3,5 Triliun
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers mengenai pengampunan pajak di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022). Kemenkeu memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN 12% berkisar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif efektif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku hanya untuk barang mewah berkisar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya sudah menghitung bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait potensi tambahan penerimaan dari kebijakan PPN 12%.

“Hitung-hitungan kami dengan pak Febrio (Kepala BKF) rangenya sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5  triliun,” tutur Suryo dalam konferensi pers, Senin (6/1).

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak 2024 hanya Capai 97,2% dari Target APBN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%.

Merujuk PMK 15/2023, ada beberapa barang yang terkena tarif PPnBM. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar.

2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Baca Juga: Aturan Terbit! Pembeli Berhak Minta Pengembalian Kelebihan PPN 12%

3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Selanjutnya: Harga Minyak Goreng Curah di Papua Tengah Naik, Senin (6/1)

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis Periode 1-15 Januari 2025, Kinder Joy Creamy Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×