Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani kasus pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat kesalahan pemungutan tarif.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun terlanjur dipungut sebesar 12%, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Barang Mewah yang Terkena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025
Pertama, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.
Kedua, atas permintaan pengembalian PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.
Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo juga menjamin kepada Wajib Pajak terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Referensinya kalau sudah kelebihan di pungut ya dikembalikan. Ya dengan caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa. Enggak ada masalah," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1).
Baca Juga: Cek Skema Diskon PPN Mobil Listrik dan Hybrid 2025
Selanjutnya: Menteri BUMN Dorong BTN Jadi Bank Raksasa
Menarik Dibaca: Rekomendasi Warna Cat yang Bisa Meningkatkan Mood Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News