CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Potensi cukai botol plastik di bawah Rp 10 triliun


Selasa, 12 April 2016 / 17:14 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengenaan cukai terhadap bagi produk botol plastik untuk minuman, rencananya tidak akan menggunakan sistem tarif. Rencananya, pemerintah akan memangkas nilai tertentu dari setiap produksi botol minuman.

Menurut Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono, nilai cukai yang diterapkan akan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. "Hingga kini, nilainya belum ditetapkan," ujar Nasruddin, Selasa (12/4) di Jakarta.

Yang jelas dengan nilai cukai yang ditetapkan itu, potensinya diperkirakan tidak akan mencapai Rp 10 triliun. Penambahan penerimaan cukai diharapkan akan mendongkrak pendapatan negara nantinya.

Rencananya, keijakan ini akan diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2016. Namun, dasar hukum pengenaan cukai untuk kemasan botol minuman ini akan berbentuk Peraturan Peerintah (PP).

Nasruddin juga bilang kebijakan cukai untuk kemasan botol minuman ini adalah langkah awal. Dalam tahap berikutnya, pemerintah juga akan mengkaji menerapkan cukai untuk semua produk kemasan plastik.

Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menilai kondisi indusytri akan terancam. Mengingat industri makanan dan minuman menyerap tenaga kerja cukup banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×