Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 yang mengatur perubahan postur dan rincian APBN 2020 sebagai dampak pandemi virus Corona.
Dalam postur yang baru, terlihat belanja pemerintah pusat mengalami penurunan sebagai konsekuensi diterapkannya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kementerian ESDM teken kontrak pembangunan jargas senilai Rp 309,1 miliar
“Dengan outlook penerimaan turun 10%, di sisi belanja kita juga mengalami tekanan. Ini adalah langkah-langkah yang sedang dan masih akan terus dilakukan sesuai arahan sidang kabinet yaitu untuk menambah bantuan sosial dan menghemat belanja,” tutur Sri Mulyani, Senin (6/4)
Belanja pemerintah pusat yang sedianya sebesar Rp 1.683,5 triliun, kini berkurang Rp 87,5 triliun menjadi Rp 1.596 triliun.
Terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang turun Rp 73,1 triliun menjadi Rp 836,5 triliun, serta belanja non-K/L yang juga turun Rp 14,4 triliun menjadi Rp 759,5 triliun.
Baca Juga: Begini kata Menaker soal kesulitan pengusaha membayar THR akibat dampak corona
Belanja K/L turun seiring dengan dipangkasnya sejumlah pos belanja. Pos belanja pegawai dipangkas sebesar Rp 3,4 triliun dalam bentuk penghematan cadangan
Pos belanja barang dipangkas sebesar Rp 33,7 triliun, terdiri dari pemotongan perjalan dinas Rp 26,8 triliun dan pemotongan honor Rp 6,9 triliun. Pos belanja modal juga dipangkas sebesar Rp 39,3 triliun, serta penghematan alamiah sebesar Rp 22,7 triliun.