kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.905   -4,00   -0,02%
  • IDX 5.975   49,03   0,83%
  • KOMPAS100 775   9,43   1,23%
  • LQ45 597   7,62   1,29%
  • ISSI 207   1,58   0,77%
  • IDX30 332   4,16   1,27%
  • IDXHIDIV20 426   4,57   1,08%
  • IDX80 89   1,08   1,24%
  • IDXV30 117   1,07   0,93%
  • IDXQ30 109   1,04   0,96%

Kemenperin Siap Bantu IKM Penuhi Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Ini Caranya


Rabu, 14 Oktober 2026 / 10:27 WIB
Kemenperin Siap Bantu IKM Penuhi Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Ini Caranya
ILUSTRASI. Kemenperin Siap Bantu Penuhi Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Ini Caranya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan membantu pelaku industri memenuhi ketentuan wajib sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2028. Berikut cara mudah membuat sertifikat halal.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan pendampingan bagi pelaku industri untuk menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Upaya ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sekaligus meningkatkan mutu dan daya saing produk.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, penguatan struktur industri nasional perlu diikuti dengan peningkatan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun internasional.

Karena itu, Kemenperin tidak hanya berfokus pada penerapan regulasi, tetapi juga memperkuat ekosistem pendukung agar pelaku usaha dapat memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku.

“Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional,” ujar Sarmuji dalam keterangan pers, Selasa (13/10/2026).

Kemenperin Optimalkan UPT untuk Pendampingan Sertifikasi Halal

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 2026 menjadi peluang bagi industri untuk meningkatkan nilai tambah produk.

Menurut dia, sertifikasi halal tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga dapat membantu memperkuat daya saing produk dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Untuk mendukung kesiapan pelaku usaha, Kemenperin mengoptimalkan unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di berbagai daerah. UPT tersebut menyediakan layanan bimbingan teknis, konsultasi, dan pendampingan untuk membantu industri mempersiapkan proses sertifikasi halal.

Proses pemeriksaan halal dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Emmy berharap, fasilitas pendampingan tersebut dapat membantu pelaku industri memanfaatkan pertumbuhan pasar produk halal, sekaligus meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk nasional.

Baca Juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk, Sanksi & Cara Buat Sertifikat

BBSPJPPI Dukung Sertifikasi Halal bagi IKM

Salah satu unit yang disiapkan untuk mendukung layanan tersebut adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI).

Saat ini, BBSPJPPI telah terakreditasi sebagai LPH dengan status Pratama dari BPJPH. Melalui kapasitas tersebut, BBSPJPPI siap membantu industri kecil dan menengah (IKM), khususnya sektor makanan dan minuman di wilayah Jawa Tengah, dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Ke depan, BBSPJPPI menargetkan peningkatan status menjadi LPH Utama pada 2027. Target tersebut ditujukan untuk memperluas cakupan layanan agar dapat menjangkau lebih banyak pelaku industri, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Selain pemeriksaan halal, BBSPJPPI menyediakan layanan jasa industri lainnya, antara lain pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen ISO 9001 dan ISO 14001, serta sertifikasi industri hijau.

Layanan lainnya mencakup verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), verifikasi impor bahan berbahaya, konsultasi dan pendampingan teknis industri, audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS), serta penyediaan Adaptive Monitoring Systems (AiMS).

Kepala BBSPJPPI Sofyari Rahman menegaskan, pihaknya terus memperluas sosialisasi dan pendampingan menjelang pemberlakuan kewajiban halal.

Menurut dia, pendampingan tidak hanya bertujuan membantu pelaku usaha menyelesaikan proses sertifikasi, tetapi juga memperkuat pemahaman mengenai sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, industri diharapkan mampu memenuhi ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.

Tonton: 1.813 Penerbangan Terdampak Karhutla, Asap Ganggu Bandara hingga Papua!

Kewajiban Halal Berlaku 18 Oktober 2026

BPJPH menegaskan, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Cakupannya tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga sejumlah kategori produk lain, termasuk kosmetik, produk kimiawi, obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta barang gunaan tertentu.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kategori produknya dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan dari UPT Kemenperin menjadi salah satu dukungan bagi industri untuk mempersiapkan sertifikasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar. 

Langkah-Langkah & Cara Membuat Sertifikat Halal

Langkah-langkah cara membuat sertifikat halal sebenarnya sederhana, asal tahu urutannya. Berikut panduan lengkapnya dilansir dari laman Halal MUI:

1. Persiapkan Dokumen & Data Usaha

  • Data usaha (NIB, NPWP, dan identitas pemilik)
  • Daftar produk yang akan disertifikasi
  • Daftar bahan baku dan pemasok
  • Proses produksi
  • Dokumen sistem jaminan halal (SJH)

Pastikan semua bahan dan pemasok sudah punya status “cek halal” agar proses verifikasi lebih cepat.

2. Pemeriksaan Awal & Lab Uji Makanan

Setelah pendaftaran, produkmu akan diuji oleh Lab uji makanan terakreditasi. Tujuannya untuk memastikan tidak ada kandungan non-halal seperti babi, alkohol, atau turunannya.

Gunakan lab resmi BPJPH atau LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) terpercaya seperti halal.go.id.

3. Pendamping Sertifikat Halal Membantu Prosesmu

Mengurus sertifikat halal bisa terasa rumit bagi pelaku UMKM — di sinilah peran pendamping sertifikat halal. Gunakan jasa pengurusan sertifikasi halal agar kamu fokus jualan, bukan urus dokumen.
Pendamping halal siap bantu untuk menjalankan proses dan cara membuat sertifikat halal sampai terbit.

Pendamping halal akan:

  • Membantu pengisian sistem
  • SiHalal BPJPH
  • Menyiapkan dokumen & audit halal
  • Berkomunikasi dengan auditor & lembaga pemeriksa

4. Audit Halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Tim auditor halal akan mengecek lokasi produksi, bahan baku, hingga kebersihan fasilitas. Hasil audit akan dikirim ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sidang fatwa halal.

Jika produk dinyatakan halal → BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal Resmi 

Tonton: Harga Emas Antam Jalan Di Tempat Hari ini (14 Oktober 2026)

Biaya dan Cara Urus Sertifikat Halal

Bicara soal cara urus sertifikat halal, biaya tergantung skala usaha: 

Jenis Usaha

Kisaran Biaya

Keterangan

UMKM

Rp0 – Rp300.000

Bisa melalui program gratis BPJPH (terbatas kuota)

Menengah ke Atas

Rp1.000.000 – Rp5.000.000

Proses reguler & cepat

Jasa Pengurusan

Mulai Rp1 jutaan

Sudah termasuk pendamping & verifikasi data







Sebagian artikel telah terbit di https://money.kompas.com/read/2026/10/14/054000426/wajib-halal-mulai-18-oktober-kemenperin-siapkan-pendampingan?page=all#page2



 

Saham GOTO Kembali Bergerak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×