kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Positif COVID-19, ini panduan isolasi mandiri dari Kemenkes


Kamis, 22 Juli 2021 / 23:15 WIB
Positif COVID-19, ini panduan isolasi mandiri dari Kemenkes


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Kasus virus corona di Indonesia yang sangat tinggi membuat rumahsakit dan fasilitas kesehatan di sejumlah kota besar di Indonesia tidak mampu lagi menampung pasien Covid-19. Alhasil, kebanyakan pasien harus isolasi mandiri di rumah. 

Pemerintah memang meminta pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, demi mengurangi beban rumahsakit. Namun, isolasi mandiri tak selamanya berjalan mulus. 

Selain terkadang tak tertangani dengan baik dan akhirnya pasien COVID-19 meninggal, beberapa di antaranya bahkan menimbulkan klaster baru di tingkat keluarga karena kurangnya pemahaman dalam melakukan isolasi mandiri. 

Lantas, bagaimana kiat-kiat untuk menjalani isolasi mandiri? 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, mereka yang wajib menjalani isolasi mandiri adalah orang yang dites dengan hasil positif Covid-19. 

Baca Juga: Kemenkes perluas layanan telemedicine bagi pasien COVID-19 ke kota-kota ini

Lamanya waktu isolasi mandiri yang harus dijalani pasien positif Covid-19 tanpa gejala adalah 10 hari isolasi sejak tes antigen atau PCR positif Covid-19. 

Sementara lamanya waktu isolasi yang harus dijalani pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan adalah 10 hari isolasi plus 3 hari yang sudah bebas dari berbagai gejala.

Untuk pasien kontak erat, durasi isolasi mandiri selama 14 hari sejak kontak dengan kasus Covid-19. 

Nadia menambahkan, setelah masa isolasi, pasien hanya perlu melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan dan tidak diharuskan tes PCR lagi. "Syaratnya itu saja, tidak perlu periksa PCR," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (22/7). 

Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan saat menjalani isolasi mandiri: 

Baca Juga: Ini perawatan yang tepat bagi pasien positif Covid-19 sesuai tingkatan gejala




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×