kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Posisi SDA di PPP dibahas setelah tak jadi menteri


Selasa, 27 Mei 2014 / 22:31 WIB
Posisi SDA di PPP dibahas setelah tak jadi menteri
ILUSTRASI. Simak jadwal M4 Mobile Legend hari ini, ada jadwal Onic Esports Indonesia berlaga.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy mengatakan, partainya akan segera membahas status Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Rapat mengenai hal ini akan dijadwalkan setelah Suryadharma resmi mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama.

Pria yang akrab disapa Romy itu mengatakan, ketika Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Kamis (22/5) lalu, internal PPP langsung mengadakan rapat. Namun, rapat itu baru membahas posisi Suryadharma sebagai Menteri Agama dan belum membahas posisi Ketua Umum PPP.

"Waktu itu anggota rapat bersepakat kita harus selesaikan masalah ini satu demi satu. Di kabinet rapat, sejumlah pertimbangan diberikan. Jika Suryadharma tetap menjabat Menteri Agama, maka dinilai mudharatnya di publik akan lebih besar, jadi disarankan mundur dan alhamdulilah beliau mundur," kata Romy di Jakarta, Selasa (27/5) malam.

Suryadharma sudah menyatakan diri untuk mundur seusai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin kemarin. Namun, surat pengunduran diri secara resmi baru akan diberikan besok.

Romy mengatakan, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kader yang memiliki jabatan di struktural partai belum akan dikenakan sanksi apa pun saat statusnya masih tersangka. Sanksi berupa pemberhentian sementara baru akan dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa. Pemberhentian tetap baru diberikan jika yang bersangkutan telah divonis bersalah.

Menurut Romy, bukan tidak mungkin rapat akan memberikan sanksi yang berbeda di luar AD/ART partai. "Jadi semuanya bergantung kepada rapat, apakah nanti akan dilakukan rapat permusyawaratan partai, rapat harian, rapimnas, mukernas, nanti akan dipertimbangkan kedudukan Suryadharma sebagai Ketua Umum," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014. Suryadharma juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. KPK menduga Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×