kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Posisi Patrialis Akbar sebagai hakim MK belum aman


Selasa, 15 Juli 2014 / 10:25 WIB
Posisi Patrialis Akbar sebagai hakim MK belum aman
ILUSTRASI. Manfaat kembang kol untuk kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) soal Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013. Keppres itu berisi soal pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.

Sebelumnya, gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi atas Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 telah dilakukan pada 12 Agustus 2013 dan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur pada 24 Desember 2014.

Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa Keppres pengangkatan Patrialis dan Maria menjadi hak konstitusi bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan PTUN adalah adanya inkonsistensi penerapan asas transparan dan partisipatif dalam pemilihan hakim konstitusi.

Atas putusan ini, Tergugat I (Presiden) dan Tergugat II Intervensi (Patrialis Akbar) mengajukan banding ke PTTUN. (Baca: SBY Sudah Ajukan Banding Putusan PTUN soal Pengangkatan Patrialis Akbar)

Pada pokoknya, melalui putusan Nomor 55/B/2014/PT.TUN, PTTUN mengabulkan permohonan banding para Tergugat, dan membatalkan Putusan PTUN Nomor 139/G/2013/PTUN-JKT.

"Hal ini tentu perlu dikritisi, terutama karena terdapat pertimbangan Pengadilan yang bertentangan satu sama lain, dan tidak memperhatikan dengan cermat hal-hal yang termaktub dalam Pertimbangan Putusan PTUN," demikian pernyataan sikap Koalisi merespons putusan, Senin (14/7).

Menurut Koalisi, putusan PTTUN keliru dan tidak berdasar dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini dianggap sebagai upaya memperjuangkan kepastian hukum dan konsistensi negara dalam menyelenggarakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan memberikan jaminan atas partisipasi masyarakat sipil dalam penyelenggaraan negara maupun pemilihan Pejabat Publik atau Penyelenggara Negara. (Inggried Dwi Wedhaswary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×