kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Patrialis siap ambil langkah hukum terhadap YLBHI


Rabu, 29 Januari 2014 / 10:28 WIB
Patrialis siap ambil langkah hukum terhadap YLBHI
ILUSTRASI. Koleksi tanaman hias di rumah


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hakim konstitusi, Patrialis Akbar, mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pernyataan Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain.

Patrialis merasa terusik dengan pernyataan Bahrain bahwa dia dan Maria tidak taat asas dan tidak bermoral karena masih bersidang walau SK pengangakatannya telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Itu kan persoalan yang sudah berada di posisi yang justru menurut hemat saya penghinaan peradilan dan hakim. Itu masalah tersendiri yang sedang pelajari," ujar Patrialis ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Patrialis sebenarnya masih menganggap sopan pernyataan yang dikeluarkan Bahrain ketika di persidangan. Namun bekas menteri hukum dan HAM itu mengaku membaca pernyataan Bahrain tersebut.

Terkait status Patrialis yang SK pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi dibatalkan PTUN masih berlaku. Itu disebabkan karena presiden banding atas putusan tersebut.

"Apa gunanya ada peradilan bertingkat adalah dalam rangka proses untuk pihak-pihak menyatakan tidak setuju atau setuju dengan putusan yang di bawah. Kalau peradilan pertama mennyatakan A, kita nggak setuju, kita boleh banding.

Kalau banding, maka belum mempunyai kekuatan hukum tetap," terang Patrialis.

Sebelumnya, Bahrain mengeluarkan pernyataan bahwa hakim konstitusi tidak memiliki moral hukum dan akan semakin membuat MK terpuruk. Itu disebabkan karena ada asas yang menyebutkan putusan hakim dianggap benar sebelum ada proses yang menganulir.

Patrialis Akbar dan Maria Farida yang surat pengangkatannya melalui Keputusan Presiden RI No 87/T/2013 tanggal 22 Juli 2013 telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 23 Desember 2013.

Menurut Bahrain, dua hakim tersebut tak memiliki landasan bertugas sebagai hakim untuk sementara hingga ada kekuatan hukum mengikat. Presiden SBY telah mengajukan banding. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×