kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.572   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.171   -56,67   -0,69%
  • KOMPAS100 1.121   -1,34   -0,12%
  • LQ45 785   -2,69   -0,34%
  • ISSI 293   -1,82   -0,62%
  • IDX30 410   -1,71   -0,42%
  • IDXHIDIV20 463   0,61   0,13%
  • IDX80 124   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 133   0,12   0,09%
  • IDXQ30 129   0,37   0,28%

Pos belanja barang tercatat mengalami penurunan tajam pada Mei 2020


Rabu, 17 Juni 2020 / 14:40 WIB
Pos belanja barang tercatat mengalami penurunan tajam pada Mei 2020
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan konferensi pers daring, Selasa (16/6).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi belanja barang pada periode Januari-Mei 2020 sebesar Rp 69,4 triliun atau terkontraksi 30,1% dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 99,2 triliun.

"Kita melihat belanja barang mengalami kontraksi sangat dalam, karena perjalanan dinas, pertemuan dan yang lain-lain itu merosot dan tidak ada. Semuanya sudah melalui video conference, itu bagus berarti terjadi efisiensi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Selasa (16/6).

Baca Juga: Menyiapkan dana persalinan sejak dini, perlukah?

Jika mengacu pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di dalam Perpres 54/2020 yang sebesar Rp 284,5 triliun, maka realisasi belanja barang ini sudah memenuhi 24,4% dari pagu tersebut.

Adapun komponen belanja barang ini terdiri atas Barang, Jasa, Pemeliharaan, Perjalanan, Badan Layanan Umum (BLU), dan Untuk Masyarakat/Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Pendapatan negara hingga bulan Mei 2020 turun akibat pandemi corona

Dari semua pos tersebut, yang paling besar pemotongan atau penurunannya adalah belanja perjalanan yang terkontraksi 58,8% dan belanja yang diberikan kepada masyarakat serta Pemda sebesar 34%.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×