kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pos belanja barang tercatat mengalami penurunan tajam pada Mei 2020


Rabu, 17 Juni 2020 / 14:40 WIB
Pos belanja barang tercatat mengalami penurunan tajam pada Mei 2020
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan konferensi pers daring, Selasa (16/6).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi belanja barang pada periode Januari-Mei 2020 sebesar Rp 69,4 triliun atau terkontraksi 30,1% dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 99,2 triliun.

"Kita melihat belanja barang mengalami kontraksi sangat dalam, karena perjalanan dinas, pertemuan dan yang lain-lain itu merosot dan tidak ada. Semuanya sudah melalui video conference, itu bagus berarti terjadi efisiensi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Selasa (16/6).

Baca Juga: Menyiapkan dana persalinan sejak dini, perlukah?

Jika mengacu pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di dalam Perpres 54/2020 yang sebesar Rp 284,5 triliun, maka realisasi belanja barang ini sudah memenuhi 24,4% dari pagu tersebut.

Adapun komponen belanja barang ini terdiri atas Barang, Jasa, Pemeliharaan, Perjalanan, Badan Layanan Umum (BLU), dan Untuk Masyarakat/Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Pendapatan negara hingga bulan Mei 2020 turun akibat pandemi corona

Dari semua pos tersebut, yang paling besar pemotongan atau penurunannya adalah belanja perjalanan yang terkontraksi 58,8% dan belanja yang diberikan kepada masyarakat serta Pemda sebesar 34%.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×