CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.827   12,00   0,08%
  • IDX 7.309   -13,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.117   -3,07   -0,27%
  • LQ45 886   1,94   0,22%
  • ISSI 221   -0,98   -0,44%
  • IDX30 454   1,22   0,27%
  • IDXHIDIV20 546   0,97   0,18%
  • IDX80 128   -0,26   -0,20%
  • IDXV30 137   0,10   0,08%
  • IDXQ30 151   0,09   0,06%

Polri Tindak 8.527 Perkara Pidana SDA, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 17,55 Triliun


Senin, 11 November 2024 / 17:30 WIB
Polri Tindak 8.527 Perkara Pidana SDA, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 17,55 Triliun
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan realisasi anggaran dan capaian kinerja tahun 2024 serta realisasi dan target capaian Polri tahun 2025. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri melakukan penegakan hukum tindak pidana bidang sumber daya alam (SDA) sepanjang tahun 2020 sampai Oktober 2024. Tercatat, ada 8.527 perkara yeng telah ditindak selama kurun waktu tersebut.

"Mulai dari Januari 2020 sampai Oktober 2024 kita telah melakukan penanganan perkara tindak pidana sumber daya alam sebesar 8.527 perkara, dimana 1.007 perkara dalam tahap P19 dan 7.520 perkara dalam tahap P21," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/11).

Listyo mengungkapkan total kerugian negara perkara pidana SDA dari tahun 2020 sampai Oktober 2024 mencapai Rp 17,55 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 15,4 triliun diselamatkan dan Rp 2,15 triliun berpotensi untuk diselamatkan.

Baca Juga: Polri Tetapkan 9.096 Tersangka Judi Online, Aset yang Disita Senilai Rp 861,8 Miliar

Adapun, tindak pidana SDA itu berasal dari tindak pidana pertambangan, kehutanan, perikanan, karhutla, migas, perkebunan, KSDAE/satwa, dan lingkungan hidup.

Listyo menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan kementerian/lembaga untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana SDA. 

Dia mengungkapkan, sejumlah tantangan terkait penegakan hukum tindak pidana SDA yakni regulasi yang mengatur pengelolaan SDA yang tidak efektif dan upaya yang dilakukan bersifat sektoral.

Selain itu, banyak ditemukan aktivitas ilegal oleh masyarakat lokal yang belum teredukasi dan melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Listyo juga bilang, Polri telah membuat grand strategy dan roadmap penegakan hukum tindak pidana SDA. Rencana jangka pendek, Polri berfokus pada pembentukan satgas, peningkatan pengawasan pada sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, satwa yang dilindungi dan migas.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Pemerintah Daerah Dukung Program Prioritas Prabowo

Rencana jangka menengah, menekankan pada optimalisasi penegakan hukum, menjaga kualitas lingkungan hidup di kawasan industri, serta mendukung iklim investasi.

Rencana jangka panjang menekankan pada perbaikan lingkungan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam menciptakan industri yang bermanfaat, meniadakan pertambangan ilegal, dan peningkatan pendapatan negara.

Selanjutnya: Layanan Penerbangan Terganggu Erupsi Gunung Lewotobi, Kemenhub Lakukan Hal Ini

Menarik Dibaca: Promo 11.11 Alfamart, Beli 1 Gratis 1 Es Krim Haku dan Aice Hanya 11 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×