kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polri Tetapkan Tersangka Anyar BPR Tripanca


Jumat, 02 Januari 2009 / 18:09 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Setelah menangkap dan menahan komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana (BPR Tripanca) Sugiharto Wiharja alias Alay pada Senin (29/12/08), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali akan menangkap dan menetapkan tersangka-tersangka baru dari kasus BPR Tripanca.

Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengatakan Kepolisian akan terus mengusut siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. "Nanti akan ada pemeriksaaan tersangka lainnya," kata Bambang saat ditemui seusai menunaikan ibadah sholat Jumat tadi (2/1).

Bambang menjelaskan bahwa perjalanan kasus ini masih sangat panjang. Apalagi, dalam kasus ini terdapat kasus lain yang menyertai yaitu kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat Pemerintah Daerah lampung (Pemda Lampung). "Jadi akan ada pejabat pemerintah daerah juga yang akan kita periksa dan kita lihat nanti bagaimana hasil penyidikannya," kata Bambang.

Pihak kepolisian menilai, dalam kasus pailitnya Bank BPR Tripanca ini ada tiga kasus lain yang saling terkait. "Jadi bukan hanya kasus perbankan melainkan meliputi kasus penipuan, penggelapan, dan ada juga kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah," ujar Bambang.

Sebagai langkah lanjutan, kepolisian sudah memblokir sejumlah rekening milik tersangka Alay. "Sudah kami blokir," tandas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×