kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Polri Tangkap Penyeleweng Dana Bank Century


Sabtu, 20 Desember 2008 / 08:45 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali menangkap tersangka kasus penyelewengan aliran dana Bank Century. "Kami sudah menangkap pemilik Signature Capital Indonesia tadi malam," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji, Jumat (19/12).

Selain menangkap Tarik dan menjebloskannya dalam Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Polisi juga memeriksa SH yang merupakan skretaris Tarik. "Dia adalah sekretaris Direktur PT Signature Capital Indonesia, Otto Eduard Sitorus," kata Susno. Otto sendiri sudah ditangkap Mabes Polri pada awal Desember lalu.

Nantinya, jika memang ia terbukti bersalah, maka status SH bisa dinaikan menjadi tersangka" kata Susno. Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sendiri telah mencekal manajemen Antaboga dan Signature.

Penahanan itu masih terkait dengan kasus penyelewengan dana nasabah Bank Century dan Signature Capital. Dana nasabah Century diinvestasikan pada produk mirip reksadana yang dikeluarkan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.

Kasus investasi bodong ini bermula pada awal 2000 lalu. Ketika itu, Bank Century menjual produk investasi kepada nasabahnya. Lima tahun kemudian, Bank Indonesia melarang bank menjual produk investasi itu. Karena itu, Robert kemudian mengalihkan penjualan produk investasi ini ke Antaboga, perusahaan milik adiknya. Dalam menjual produk investasi ini, Robert tetap menggunakan pengaruhnya di Bank Century

Antaboga pun kreatif dengan menjual reksadana terproteksi dan reksadana terbatas (discretionary fund). Banyak nasabah mau membeli dua produk investasi ini karena tergiur dengan bunga 9,5% dan 13%. Bunga 9,5% untuk reksadana terproteksi dan bunga 13,5% untuk reksadana terbatas. Masing-masing produk memiliki jangka waktu satu bulan dan tiga bulan. Setiap nasabah minimal menyetor dana investasi Rp 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×